KPU Sula Tetapkan FAM-SAH Pemenang Pilkada Dengan Suara 20.119

Transtimur.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, telah menetapkan pasangan calon (Paslon), nomor urut 03 Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Hi. M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) dengan perolehan suara sebanyak 20.119 suara. Perolehan suara tersebut, FAM-SAH ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada 2020.

“Pasangan calon nomor urut 01 Hendrata Thes dan Hi.Umar Umabaihi (HT-Umar) perolehan sura 17.691, pasangan calon nomor urut 02 Hi.Zulfahri Abdulah dan Hi.Ismail Umasugi (Zadi-Imam) memperoleh sura 14.813, dan Pasangan calon nomor urut 03 Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Hi.M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) perolehan sura 20.119 sura,”kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba Kamis (17/12/2020).

Penetapan pemeangan paslon FAM-SAH diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan sula tahun 2020 yang berjalan selama tiga hari di balai pertemua Desa Pohea, yang hadiri oleh saksi dari dua rivalnya.

“hasil perolehan sura dari ketiga pasangan calon kepala daerah, maka KPUD telah menetapkan pasangan calon nomor urut 03 FAM-SAH sebagai peraih surah terbanyak yakni 20.119 suara,”jelas Yunengsi Ayuba.(Red)

Komentar