KPU Sula Sodorkan Usulan Dapil Baru Pada Pileg 2029

Sula, Transtimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula mulai bersiap menyongsong Pemilu 2029 dengan mengajukan dua skema pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Melalui forum Fokus Group Discussion (FGD) Kedua usulan ini telah disusun untuk memastikan representasi yang adil dan merata bagi seluruh kecamatan di kabupaten Kepulauan Sula, pada Selasa (12/8/25).

Sambutan Ketua KPU Kepulauan Sula, yang di sampaikan oleh Kordiv Data Fahrul Pora penymapaikan, Ada beberapa hal yang menjadi atensi KPU RI yang itu di tindaklanjuti oleh Seluruh KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kepulauan Sula, salah satunya adalah pelaksanaan pencalonan dan penataan Daerah Pemilihan.

“Berdasarkan pertimbangan dan kajian kami di internal KPU Kepulauan Sula, olehnya itu perlu mendiskusikan tema yang saat ini terpampang di hadapan kita semua, yakni penataan daerah Pemilihan dan Pencalonan,” Kata Fahrul dalam sambutannya.

Sehingga lanjut Fahrul, mudah-mudahan dalam pelaksanaan diskusi kita nanti tidak menimbulkan hal baru yang menjadi Background kita dalam hal untuk pelaksanaan penataan dapil dan Pelaksanaan pencalonan di Pemilu Berikutnya.

“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian, terutama teman-teman Partai Politik Punya segudang impian dan ekspektasi untuk bagaimana menata Dapil dan pelaksanaan pencalonan pada Pemilu yang akan datang, Karena berdasarkan pengalaman bapak/ibu di Pemilu tahun 2024 kemarin,” pungkasnya.

Dalam usulan A, KPU Kepulauan Sula mengusulkan empat dapil dengan komposisi sebagai berikut:

  1.  Dapil I (8 kursi): Meliputi Kecamatan Sanana, Sulabesi Tengah, dan Sulabesi Timur.
  2. Dapil II (8 kursi): Menggabungkan Kecamatan Sulabesi Selatan, Sulabesi Barat, Sanana Utara, dan Mangoli Utara.
  3. Dapil III (5 kursi): Terdiri dari Kecamatan Mangoli Barat, Mangoli Selatan, dan Mangoli Tengah.
  4. Dapil IV (4 kursi): Terdiri dari Kecamatan Mangoli Timur dan Mangoli Utara Timur.

Sementara itu, usulan B menawarkan skema pembagian yang berbeda, meskipun jumlah dapil tetap empat.

  1. Dapil I (8 kursi): Sama dengan usulan pertama, terdiri dari Kecamatan Sanana, Sulabesi Tengah, dan Sulabesi Timur.
  2. Dapil II (7 kursi): Mencakup Kecamatan Sulabesi Selatan, Sulabesi Barat, dan Sanana Utara.
  3. Dapil III (6 kursi): Menggabungkan Kecamatan Mangoli Selatan, Mangoli Tengah, Mangoli Timur, dan Mangoli Utara Timur.
  4. Dapil IV (4 kursi): Terdiri dari Kecamatan Mangoli Utara dan Mangoli Barat.

Kedua usulan ini diajukan sebagai bahan pertimbangan publik dan partai politik. Diharapkan, setelah melalui serangkaian uji publik dan masukan dari berbagai pihak, akan didapatkan pembagian dapil yang paling ideal dan memenuhi prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, adil, dan proporsional. Keputusan akhir akan sangat memengaruhi strategi politik dan representasi masyarakat di DPRD Kepulauan Sula untuk lima tahun mendatang.