Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan

Sula, Transtimur.com – Tersangka kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) M. Yusril, yang sebelumnya di kabarkan sebagai DPO Kerjari Sula, kini menyebut keterlibatan Pihak Lain saat jalani Pemeriksaan setelah di tangkap.

Pasalnya, kasus korupsi Anggaran Covid-19 sebesar 28 M, yang melakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara itu, kini baru melahirkan satu terdakwa yang berperan sebagai PPK dan tersangka berikut yakni Direktur Perusahaan yang melakukan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai.

Kasi intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, kepada Transtimur.com, Rabu (9/7/2025), menguraikan proses penangkapan M. Yusril, hingga pemeriksaan dan di tetepkan sebagai tersangka.

“Kami kejari Kepulauan Sula per-tanggal 30 juni kemarin berhasil menangkap DPO atas nama Muhammad Yusril. penangkapan itu dilakukan oleh tim yang saya pimpin sendiri, antara kejari Kepulauan Sula dan Kejati Malut, setelah di tangkap kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Hari yang sama,” Kata Raimond.

“Berikutnya secara maraton, tanggal 30 juni samapai tanggal 3 juli 2025, kami melakukan pemeriksaan dia sebagai tersangka,” Sambung Kasi Intel Kejari Sula.

Saat ini lanjut Raimond, pada Hari senin tanggal 7 kemarin sudah dilakukan tahap I terhadap perkara atas nama tersangka M. Yusril.

“Tahap I itu artinya penyidik sudah memyerahkan berkas perkara pada penuntut Umum, berikutnya penuntut Umum mempunyai waktu 7 Hari untuk nenetukan sikap, Apakah berkas perkara yang dimaksud masi ada yang kurang atau tidak, kalau masi ada yang kurang, dari 7 Hari itu, kami di beri waktu 7 Hari lagi, jadi totalnya 14 Hari untuk menyiapkan P19. Ketika P19 sudah jadi, barulah kita kebalikan ke Penyidik untuk melengkapi”, jelasnya.

Menurut Raimond, Namun apa bila dari tanggal 7 kemarin tahap I sampai 14 berikutnya penuntut Umum menyatakan tidak ada kekurangan dalam berkas perkara, maka pihaknya mempuanyai waktu untuk melakukan P21, dan tahap II.

“Tahap II itu adalah penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada penuntut umum, artinya dalam waktu satu atau dua minggu kedepan itu akan terjadi”, tuturnya.

Raimond juga mengungkapkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan M.Yusril sebagai tersangka, ada beberpa hal menarik yang dijadikan sebagai bahan telaan dan analisa Kejari Kepulauan Sula.

“Jadi misalnya dalam proses persidangan M. Yusril, kami berdasarkan keterangan dia sebagai tetsangka maupun perkembangan persidangan, nanti kita akan lihat”, ujarnya.

“Apa bila kami meyakini bahwa memang benar ada minimal dua alat bukti, yang bisa menjerat orang lain pasti akan kami lakukan,” Tegas Raimond.

Raimond menambahkan, Pada dasarnya pihak yang di sebut oleh M. Yusril dalam pemeriksaan tersangka adalah pihak-pihak yang sering di sebut dan sudah pernah di periksa seabagai saksi.

“Karena dalam proses pengadaan inikan pihak-pihak yang terlibat itu-itu saja, persidangan mungkin dua sampai tiga minggu kedepan, tersangka dalam posisi penahanan kejaksaan diurutan Kelas 2B Ternate”, tutupnya.

Penulis : Lutfi Teapon

Editor   : Red