
Mantan Rektor STAI Al-Khairaat Diduga Bodohi Mahasiswa
Halsel, Transtimur.com – Dugaan pembodohan akademik oleh mantan Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairaat Labuha, Dr. Mahfudz Kasuba, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah mahasiswa melaporkan bahwa Dr. Mahfudz diduga menguji proposal skripsi mereka tanpa mengikuti pedoman akademik yang berlaku.
Berdasarkan panduan resmi STAI Al-Khairaat Labuha, ujian proposal skripsi wajib dilakukan di hadapan dua penguji yang hadir secara bersamaan. Proposal yang dinyatakan lulus hanya sah jika mendapat persetujuan dari kedua penguji tersebut.
Namun, pada praktiknya, Dr. Mahfudz diduga mengabaikan aturan tersebut dengan meloloskan proposal mahasiswa tanpa memenuhi ketentuan tersebut. Tindakan ini dikhawatirkan berakibat serius terhadap keabsahan proses akademik mahasiswa, termasuk ancaman pembatalan kelulusan dan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:Â Dr. Mahfuz Diduga Abaikan Kebijakan Yayasan, Bertindak Sepihak di STAIA Labuha
Menanggapi hal ini, Yayasan Al-Khairaat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 002/YA-HS/IV/2025 yang secara resmi memberhentikan Dr. Mahfudz Kasuba dari jabatannya sebagai Rektor STAI Al-Khairaat Labuha. Sebagai pengganti, Muhammad Thariq Kasuba ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
Kebijakan yayasan ini secara otomatis mencabut seluruh kewenangan Mahfudz sebagai pimpinan kampus. Namun, hingga saat ini, mahasiswa melaporkan bahwa Mahfudz masih melakukan tindakan atas nama institusi tanpa koordinasi dengan yayasan.
Baca Juga:Â HUT Kepulauan Sula ke 22: Seremoni Atau Momen Evaluasi?
Mahasiswa juga mendesak agar yayasan segera mengambil alih kembali aset-aset kampus yang masih berada di bawah penguasaan Mahfudz. Mereka berharap proses akademik kembali berjalan normal dan hak-hak mereka sebagai mahasiswa dapat terlindungi.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan tinggi mengenai pentingnya integritas akademik serta perlunya pengawasan terhadap kebijakan pimpinan kampus.
Penulis : Askun Usman
Editor  : Lutfi Teapon
Comment