
Halteng, Transtimur.com – Polres Halmahera Tengah (Halteng) bersama jajaran Subsektor Weda Utara berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di salah satu kos-kosan di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wit.
Kejadian tersebut, bermula dari penagihan cicilan kendaraan roda dua jenis honda beat hitam, yang sudah jatuh tempo pembayaran angsuran oleh korban, yang merupakan petugas Adira, menanyakan kepada istri pelaku. Sehingga ini memicu reaksi dari pelaku dan berujung pada penikaman terhadap korban.
Pelaku mengejar si korban dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan penganiayaan serta penikaman.
Pelaku langsung diamankan ke Polres Halteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu pihak keluarga korban, (Bapak Anwar), yang beralamat di Desa Sagea telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan percaya bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K. menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Halteng untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui motif penganiayaan/ penikaman.
Kemudian Kapolres juga menghimbau kepada Keluarga korban maupun masyarakat untuk tidak melakukan aksi balasan karena tidak dibenarkan oleh Hukum Pidana.
“Serahkan ke pihak kepolisian untuk menindak tegas Pelaku penganiayaan tersebut, mari bersama-sama dengan pihak kepolisian Halmahera tengah dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera tengah,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengucapkan, penting untuk segera melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan dan gangguan kamtibmas kepada pihak berwajib seperti Polres, Polsek, dan Bhabinkamtibmas terdekat. Dengan harapan dapat mencegah terjadinya kejadian yang lebih serius dan membantu menjaga keamanan dilingkungan warga.
Comment