
Sula,Transtimur.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula dan Polda Maluku Utara, diduga tidak mampu menyelesaikan dugaan kasus tindak pidana Korupsi anggaran Pengawasan Dana Dese senilai 1,1 Milyar.
Pasalnya, kasus yang melibatkan plt Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, inisial KM tersebut, telah di tengani Polres Sula sejak tahun 2022 hingga tahun 2025, bahkan telah di alihkan kepada Polda Maluku Utara, namun belum juga ada kepastian hukum.
KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deny Wibowo, saat di konfirmasi Transtimur.com, Rabu (14/5/2025) mengatakan, kasus dugaaan korupsi Anggaran Pengawasan 1 Milyar lebih itu, masi tetap dalam tahapan penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan, terakhir kita sudah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara, pada tanggal 30 April 2025”, kata Deny.
“Selanjutnya Reskrim Polres Sula dan Direktorat Reskrimsus Polda Malut, menunggu konfirmasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri”, sambungnya.
Deny menjelaskan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula dan Polda Malut, hasilnya menunggu dari Mabes Polri.
“Kesimpulan masi menunggu konfirmasi dari Kortas Tipikor Mabes, kami sudah menyurat pertanggal 02 Mei tahun 2025”, ungkapnya.
Menurut Deny, pihaknya belum bisa memastikan waktu untuk mengetahui hasil dari gelar perkara atas kasus dugaan Korupsi ini.
“Terkait info itu belum tau tapi kami follow up terus melalui direktorat”, tutur Deny.
“Harapan kami khususnya masyarakat Kepulauan Sula, terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi tersebut, agar menunggu kepastian hukum yang sementara berproses, karena untuk pengungkapan kasus korupsi berbeda degan kasus-kasus konvensional dan ada tahap-tahap yang harus dilaksanakan sesuai degan SOP”, pungkasnya