
Sula,Transtimur.com – Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Menilai kegiatan Polres Cup yang ke VIII, ialah momentum untuk menutupi isu jalannya Proses kasus korupsi.
Dalam amatan transtimur.com, Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu Orator, Prabowo Sibela, saat PC IMM menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Kepulauan Sula, Senin (21/4/2025.
Ia menyampaikan, sepanjang tahun 2024 hingan bulan April 2025, Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, belum bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegang hukum dalam menyelidiki kasus korupsi sampai ke tahap Putusan Hakim Pengadilan Tipikor.
“Pihak kepolisian tidak pernah menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menjerat para pejabat pemangku kebijakan”, kata Prabowo.
Ironisnya lanjut Prabowo, Bahkan pihak-pihak polisi itu sendiri terindikasi, berslingkuh, main mata dengan para pemangku-pemangku kebijakan yang tersandung Korupsi.
“Kenpa saya mengatak demikian, karena saya mencium aroma merah-merah, korupsi, dan aroma bekerja sama dengan polisi,” bebernya dalam orasi.
Menurutnya, kasus yang sudah di suarakan oleh PC IMM maupun OKP yang lain, namun sampai hari ini mandek, Kapolres hanya menyampaikan bahwa ia nanti kami tindak lanjuti.
“Pada hal kedatangan Kapolres di Kabupaten Kepulauan Sula selalu menyampaikan saya ini orang baru, butuh penyesuaian dan lain sebagainya,” ucap Prabowo.
“Tapi apa, dari Kasat Reskrim sebelumnya Pak Abu Jubair Latupono dan yang baru pak Rinaldi Anwar pun sama saja tidak becus bekerja, tidak profesional, dan gagal dalam penanganan kasus korupsi”, sambungnya.
“Maka di pandang perlu bahwa, lembaga yang di anggap netral sebagai lembaga hukum, tapi saya katakan bahwa pihak Kepolisian adalah lembaga yang melakukan pembohongan publik secara terstruktur, dan tersistematis di Kabupaten Kepulauan Sula, atas segala problematikan yang terjadi”, tegas Prabowo.
Selain dari Kasus Korupsi, Prabowo juga menyinggung kegiatan Cerimonial yang akan di laksanakan oleh Polres Sula yakni Polres Cup yang ke VIII.
“Ditengah-tengah Perpres nomor 1 Tahun 2025 tetang efisiensi anggaran yang melarang seluruh lembaga pemerintah melakukan hajatan-hajatan Cerimonial yang itu di anggap membuang-buang anggaran”, tuturnya.
Prabowo Menambahkan, banyak kasus-kasus yang menumpuk di meja hukum dari berbagai laporan Masyarakat, pihak kepolisian malah melakukan salah satu hajatan yang mereka anggap itu adalah hajatan setiap tahun.
“Oleh karena itu, hajatan yang dibuat oleh kepolisian hanyalah bentuk pencitraan untuk menutupi seluruh persoalan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula,” Tutupnya.