Bangunan 4 PKM Diduga Mangkrak, Hasrul: APH Harus Bertindak

Berita Utama Kepsul Kesehatan

Sanana, Transtimur.com – Diduga pekerjaan Konstruksi, pembangunan 4 puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula, terindikasi korupsi, Advokat Hasrul Buamona meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.

Pasalnya, Pembangunan puskesmas Sanana, Wai Ipa, Fuata dan Kabau yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 itu baru di cairkan 70 persen dari total pagu anggaran Rp 20, 700,000,000.

Advokat, Dr. Hasrul Buamona, SH.,MH, kepada transtimur.com, minggu (23/3/25) mengatakan, inspektorat harus jeli melihat progres pekerjaan pada empat puskesmas yang sampai saat ini belum mencapai 70 persen.

“Inspektorat harus aktif, ini keluhan masyarakat karena ketika pembangunan tidak berjalan dengan baik maka pelayanan publik juga tidak bisa berjalan”, kata Hasrul.

“Contoh puskesmas di luar kota sanana misalkan di Desa Kabau Kecamatan Sulabesi Barat dan Desa Fuata Sulabesi Selatan, harus ada keterbukaan publik karena ini anggaran Negara dan Daerah melalui pajak Masyarakat”, sambunya.

Misalkan lanjut Hasrul, itu ada sesuatu yang benar-benar penganggarannya tidak sesuai dan kemudian pembangunannya tidak selesai alangkah baiknya inspektorat harus ambil tindakan untuk audit internal pemerintahan.

“Jika seperti begini seharusnya BPK-RI perwakilan Maluku Utara, Polres Kepulauan Sula, Kejari Sula itu harus aktif”, tegasnya.

“Memang Kalau penegakan hukum tidak berjalan secara kesenambungan berarti pembangunan tidak berjalan dengan baik, karena hukum itu bagian penting dalam pilar pembangunan Daerah”, jelas Hasrul.

Akademisi Magister Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu juga menuturkan, Intinya inspektorat tidak boleh diam harus ambil tindakan, panggil Kepala Puskesmas dan Kadis Kesehatan untuk di periksa.

“Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap swasta yang mengerjakan pembangunan itu, alangkah baiknya di internal pemerintahan di evaluasi dulu supaya bisa tau apakah ini pelanggaran Administrasi atau hukum”, terangnya.

“Kalau misalkan pelanggaran Administrasi bersamaan dengan pelanggaran hukum maka Bupati Sula tidak boleh diam”, tutup Hasrul.

 

Comment