Pelaku Pembunuhan Istri Sendiri di Fonis 13 Tahun Penjara

Berita Utama Hukrim Kepsul

Sanana, Transtimur.com – Terdakwa SS alias Gale (22) dalam kasus Pembunuhan istri sendiri di Desa Buya Kecamtan Mangoli Selatan Kepulauan Sula Maluku Utara, di jatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Pasalnya perbuatan yang di lakukan oleh SS terhadap korban yang juga istrinya sendiri WP (23) pada tanggal 17 Juni 2024 tersebut, di tuntut oleh Jaksa Penuntut umum yakni 15 tahun penjara, namun hakim memutuskan kurang dua tahun dari tuntutan JPU.

JPU Kejaksaan Kepulauan Sula Fauzan Iqbal kepada transtimur.com, kamis (20/3/25), menyampaikan pada tanggal 13 maret 2025 suda dilaksankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanan.

“Kasus Sardi Sapsuha yaitu tentang pembunuhan terhadap istrinya. perkara tersebut sampai putusan, yang mana putusannya adalah terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana telah di atur dalam undang-undang tindak pidana kekeraaan dalam rumah tangga”, jelas Fauzan.

“Sidang putusan itu tanggal 13 maret 2025, Tuntutan kita maksimal 15 tahun, Kemudian terhadap dia, diputus oleh Majelis hakim itu selama 13 tahun sudah sesuai”, tutur JPU Fauzan.