Halteng, Transtimur.com – Terdapat 3 Kepala Sekolah di Halmahera Tengah, Maluku Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Definitif pada Tahun ini.
Penyerahan ini sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, tertanggal 11 Februari 2025. Diantaranya, SD Negeri 2 Weda, SD Negeri Nusliko dan SMP Negeri 1 Halteng.
Pantauan media ini, pada Rabu (12/2/2025) penyerahan SK Definitif yang berlangsung diruang Aula SMP Negeri 1 Weda tersebut, diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Badan BKPSDM Arman Alting yang mewakili Pj. Bupati Halmahera Tengah.
Berikut Penyerahan SK Definitif kepada Ketiga Kepala Sekolah (Kepsek):
- ​Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 800.1.11.1/50/11/2025 Tentang Penugasan Guru atas nama Risma Hasim, S.Pd., Sebagai Kepala SMP Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025 bahwa, Risman Hasim, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah pada SMP Negeri 1 Weda.
- Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 800.1.11.1/51/11/2025 Tentang Penugasan Guru atas nama Masra Ishak, S.Pd., Sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Weda, di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025.
- Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 800.1.11.1/57/11/2025 Tentang Penugasan Guru atas nama Suhaemy Abubakar, S.Pd., Sebagai Kepala Sekolah SD Inpres Nusliko, di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025.