Sula,Transtimru.com – Beberapa Agen Kapal menaikan sepihak harga tiket Sanana-Ternate mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Amana Upara pada Selasa (4/2/2025).
Amana menegaskan bahwa tindakan ini dinila ilegal karena melanggar Surat Keputusan (SK) No.372/KPTS/MU/MU/20222, serta dapat dikategorikan sebagai penipuan dan terindikasi pidana.
Berdasarkan SK Gubernur Malut tersebut, kata Amana, tarif resmi tiket kapal rute Ternate-Sanana Rp 360.000 dan Tiket Ternate-Dofa Kecamatan Mangoli Barat sebesar Rp 380.000. Namun, agen menaikkan harga tiket Ternate-Sanana menjadi Rp 370.000 atau naik sebesar Rp 10.000 per tiket tanpa dasar hukum yang jelas.
“Berdasarkan SK Gubernur Malut, tarif resmi untuk tiket kapal Ternate-Sanana sebesar Rp 360.000, dan untuk rute Ternate-Dofa Rp 380.000. Dan tiadak ada lagi pungutan retribusi Daerah sebesar Rp 5000. Soal retribusi nanti nanti diatur oleh Pemerintah “ungkap Amana.
Komentar