Jakarta, Transtimur.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai laporan yang diterbitkan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan Presiden Joko Widodo dalam daftar tokoh terkorup. Dalam tanggapannya, KPK menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk Presiden, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tesa Mardika Sugiarto, juru bicara KPK, menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk Presiden, melalui saluran yang tepat, seperti KPK, Kejaksaan, atau kepolisian. “Jika ada bukti dan informasi yang sah, laporkan melalui jalur yang benar kepada aparat penegak hukum,” ungkap Tesa pada Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, OCCRP merilis daftar tokoh terkorup yang mencakup Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad. Daftar ini disusun berdasarkan nominasi yang diterima dari jurnalis, pembaca, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP. Presiden Joko Widodo menanggapi laporan tersebut dengan meminta agar tuduhan yang ditujukan kepadanya dapat dibuktikan. “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” ujar Presiden Jokowi.
KPK menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat dan memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. KPK terus mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.
Dengan pernyataan ini, KPK mempertegas komitmennya untuk terus memberantas korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu.