Polres Halteng Amankan Pelaku Prostitusi dan Miras

Halteng, Transtimur.com – Dalam operasi Penyakit Masayarakat (Pekat) yang digelar selama 5 hari, Polres Halmahera Tengah (Halteng), Polda Maluku Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku prkatik prostitusi dan menyita ratusan botol minam keras (Miras), Judi, premanisme, dan Narkoba.

Operasi yang diberi nama sandi “Kieraha II 2024” ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan tahun Baru.

Operasi tersebut berlangsung sejak 10 Desember 2024, Polres Halteng gencar melakukan razia di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas prostitusi dan peredaran minuman keras. Dan membuahkan hasil yang signifikan yakni sebanyak 120 botol miras berhasil disita dan sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi diamankan di Kota Weda, dan Kecamatan Weda Tengah.

Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K. mengungkapkan, operasi Pekat kie raha II, ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Halteng untuk menciptakan suasana aman dan tertib, terutama menjelang Natal dan Tahun baru 2025.

“Dengan terjaganya keamanan, diharapkan perayaan Natal dan Tahun baru dapat berlangsung dengan aman, tertib dan damai,” kata Aditya.

Tindakan Polres Halteng, para pelaku prostitusi diberikan pembinaan dan menyampaikan kepada orang tua agar mereka tidak lagi perbuatan itu.

“Namun mereka tidak dijerat dengan pasal perzinahan karena tak ada laporan dari pihak keluarga dan suami/istri. Kemudian dalam kasus miras, akan di sidangkan masuk dalam Tindak pidana ringan (Tipiring),”tutupnya.