Halteng, transtimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara akan melakukan pengawasan melekat proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami akan melakukan pengawasan melekat pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,”kata ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, melalui rilis yang diterima redaksi transtimur.com pada Senin (26/8/2024).
Sitti mengatakan, langkah-langkah pencegahan berupa memberi himbauan ke KPU Halteng dan para Ketua Partai Politi. Himbauan tersebut berupa pemberitahuan melalu Aaplikasi media sosial Whatsap.
Berikut bunyi himbauan:
Bahwa dalam rangka pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa Pilkada serentak 2024, pada tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halteng 2024, maka Bawaslu Halteng menghimbau kepada KPU Kabupaten Halmahera Tengah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa KPU Halmahera Tengah mengumumkan informasi dan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka;
- Bahwa KPU Halmahera Tengah melakukan Pengumuman Informasi dan Jadwal Pendaftaran melalui media massa dan/atau laman KPU Kabupaten Halmahera Tengah;
- Bahwa KPU Halmahera Tengah melaksanakan seluruh Tahapan Pendaftaran pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Tengah agar dalam proses penerimaan pendaftaran dan berkas Pasangan Calon yang didaftarkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus bersikap netral dan tidak memihak atau perlakuan yang sama terhadap Pasangan Calon;
- Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Tengah pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan prosedur;
- Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran Pasangan Calon sesuai Prosedur;
- Bahwa ketersediaan Salinan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon;














