Ternate,transtimur.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kasuba saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate atas dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai Rp 100 miliar.
Padang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (5/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra mengungkap bhawa AGK menerima gratifkasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS, baik melalui transfer maupun tunai.
AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima suap gratifikasi ini, termasuk rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, serta miliknya sendiri. Dari jumlah tersebut, Rp 87 miliar diterima melalui transfer bertahap ke berbagai rekening.
Dalam penyidikan terbaru, tim KPK menggeledah lima lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uag (TPPU) oleh AGK.
“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga kantor milik swasta di jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Senin (29/7/2024), yang dikutip melalui website merah putih.com.
Penggeledahan yang dilakukan pada 25-26 Juli 2024 tersebut menemukan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, surat,catatan, serta barang bukti elektronik. Tim penyidik KPK menilai dokumen-dokumen tersebut terkait dengan dugaan pengurusan izin tambang atau wilayah izin usaha pertamabangan (WIUP) di Maluku Utara yang melibatkan AGK dan mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaymin Syarif (MS) alias Ade Ucu.
“Selanjutnya, penyidik akan mendalami hasil penggrledahan dan mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait,”tambah Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen tambang setelah menggeledah Kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral terkait kasus dugaan kprupsi mantan Gubernur Maluku Utara AGK.














