Pemda Halteng Diuji: IMS-ADIL Harus Bongkar Aktor Intelektual Pembunuhan di Hutan Patani

Halteng, Transtimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara kini berada di titik krusial yang menentukan arah keadilan publik.

Program IMS-ADIL yang selama ini pro-rakyat tidak boleh direduksi sekadar pada pembangunan fisik seperti rumah layak huni bagi warga Siben Popo. Lebih dari itu, komitmen pemerintah diuji pada keberanian dan keseriusan mengungkap aktor intelektual di balik rangkaian kasus pembunuhan berulang di kawasan Hutan Patani Barat, Patani Timur dan Weda Timur.

Peristiwa tersebut disoroti oleh Wakil Sekretari Sumber Daya Alam dan LH HMI Cabang Ternate, Ifano Harun Haji, kepada Transtimur.com, pada Selasa (7/3/2026) menyampaikan, Data yang beredar di masyarakat menunjukkan bahwa kasus pembunuhan di wilayah Patani bukanlah peristiwa tunggal.

“Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah insiden kematian tragis di area hutan dan kebun warga yang hingga kini pelaku lapangan dan aktor Intelektual belum terungkap serta Motif Pembunuhan yang belum diketahui,” Ungkapnya.

“Minimnya transparansi dan lambannya pengungkapan pelaku menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat mulai dari konflik kepentingan lahan, aktivitas ekonomi ilegal, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan,” Sambung Ifano.

Dalam konteks ini, lanjut Ifano, pembangunan rumah layak huni memang penting sebagai bentuk kehadiran negara. Namun, kebijakan tersebut tidak akan menyentuh akar persoalan jika rasa aman masyarakat tetap terancam.

“Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk infrastruktur, tetapi juga harus hadir dalam penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan demi terciptanya rasa keadilan dalam masyarakat,” Jelasnya.

“Pengungkapan pelaku lapangan saja tidak cukup. Yang lebih mendesak adalah membongkar aktor intelektual, mereka yang diduga merancang, memerintah, atau diuntungkan dari rangkaian kekerasan tersebut. Tanpa itu, potensi terulangnya kejahatan serupa akan selalu terbuka,” Bebernya.

Menurut Ifano, Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar yang jelas. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengatur ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara Pasal 55 dan 56 KUHP menegaskan bahwa pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta dalam kejahatan harus dipidana setara dengan pelaku utama.

“Artinya, negara memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menjerat tidak hanya eksekutor, tetapi juga dalang di balik layar,” Tegasnya.

“Jika pemerintah Daerah serius mengusung prinsip “adil” dalam IMS-ADIL, maka keberpihakan itu harus diwujudkan melalui tekanan politik dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya,” Tutur Ifano.

Ia menambahkan, Diamnya negara hanya akan memperpanjang deretan korban dan memperdalam krisis kepercayaan publik akan menilai, “apakah IMS-ADIL benar-benar menjadi jalan keadilan substantif, atau hanya slogan pembangunan yang gagal menjawab rasa keadilan masyarakat,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan