Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
""
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Hukrim
  • Kepsul

Tersangka Dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP

Timur Trans 05/07/2024
pembunuhan ss

Tak Ada Rencana Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya SS di Paslal, Tersangka Dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP

Sanana, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula (Sula) telah menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial SS (25 tahun) di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, pada 27 Juni 2024 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rinaldi Anwar, dalam press release yang diadakan di Mapolres Sula pada Kamis (4/7/2024), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Sat Reskrim Polres Sula menyimpulkan tidak ada rencana pembunuhan,” ujar Anwar.

Anwar mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena dendam lama antara warga Desa Paslal dan Kaporo, Kecamatan Mangoli Tengah, dengan warga Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Selatan.

“Sebelumnya, pemuda Desa Paslal dan Kaporo sempat berselisih paham dengan pemuda Desa Baruakol di sebuah pesta joget. Tersangka kemudian sepakat untuk mengerjai pemuda Desa Baruakol dan naasnya terjadilah pembunuhan,” ungkap Anwar.

Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf E dan Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 E KUHP yang berbunyi “barang siapa yang melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Anwar menjelaskan bahwa untuk tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk penanganan anak yang masih bawah umur, kita masih berkoordinasi dengan Bapas. Mungkin anak yang dibawah umur kita gunakan yang bersangkutan untuk wajib lapor, mengingat di Polres Kepulauan Sula belum ada ruangan tahanan untuk anak dibawah umur,” jelas Anwar.

Anwar menambahkan bahwa keputusan akhir terkait hukuman bagi anak di bawah umur akan ditentukan oleh hakim.

Berikut identitas kelima tersangka:

AH (23 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan
RF (26 tahun), warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah
SY (25 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan
AU (18 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan
MH (12 tahun), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 3,105

Continue Reading

Previous: MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan
Next: Kronologis Pengeroyokan di Paslal Hingga SS Meninggal Dunia

Related Stories

IMG_20250107_173846
  • Berita Utama
  • Hukrim

Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan

Timur Trans 09/07/2025
Akademisi STAI Babussalam Sula, Mohtar Umamit
  • Berita Utama
  • Kepsul

Gawat! Dokter RSUD Sanana Sula Mogok Massal, Pelayanan Kesehatan Terancam Kolaps

Timur Trans 05/07/2025
IMG_20250702_220703
  • Berita Utama
  • Hukrim

Usai Tinjau Lokasi Banjir, Ini Himbauan Kapolres Sula

Timur Trans 02/07/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Wabup Halteng Ahlan Djumadil Teken Perubahan APBD 2025 bersama DPR
  • Pemda Halteng dan PT. BPN Jalin Kerja Sama, Ini Programnya
  • Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan
  • Jelang HUT RI Ke-80, Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun
  • Bupati Halteng Ancam Insentif Guru: Kualitas Pendidikan Jadi Taruhan

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Iklan STSQ Bupati danWakil Bupati Halteng

WhatsApp Image 2025-06-16 at 11.06.39

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

Wakil BUpati Halteng
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Halteng

Wabup Halteng Ahlan Djumadil Teken Perubahan APBD 2025 bersama DPR

Timur Trans 10/07/2025
IMG_20250709_231704
  • Berita Utama
  • Halteng

Pemda Halteng dan PT. BPN Jalin Kerja Sama, Ini Programnya

Timur Trans 09/07/2025
IMG_20250107_173846
  • Berita Utama
  • Hukrim

Soal BTT, M.Yusril Ungkap Pihak Lain, Saat Jalani Pemeriksaan

Timur Trans 09/07/2025
Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun
  • Daerah
  • Halteng

Jelang HUT RI Ke-80, Desa Waleh Gelar Lomba Antar Dusun

Timur Trans 09/07/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.