Jakarta,transtimur.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi berbagai modus korupsi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Berdasarkan kajiannya, modus ini ditemukan mulai dari tahap perencanaan, penyediaan, penyaluran, hingga sistem pengawasan.
“Dalam proses perencanaan kuota, baik di tingkat nasional, daerah, maupun titik penyalur, tidak berdasarkan perhitungan kebutuhan yang akurat,” tulis KPK dalam Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar, Jumat (21/6).
Masalah dalam penyediaan BBM subsidi seringkali terjadi pada pemangku kepentingan yang bertugas mengevaluasi dan menyetujui impor minyak solar. Celah korupsi juga muncul dalam proses penyaluran BBM subsidi, yang selalu menjadi masalah utama. Selain itu, alokasi JBT solar melalui surat rekomendasi oleh pemerintah daerah dan instansi penerbit sering kali berlebihan dan tidak dievaluasi.
Potensi korupsi juga ditemukan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Contohnya, ada kekosongan hukum karena belum adanya peraturan pemerintah mengenai sanksi administratif bagi kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha.
“Hal ini memungkinkan setiap orang untuk melakukan kegiatan ilegal tanpa takut dikenakan sanksi karena belum ada aturan yang jelas selama tidak menimbulkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” tulis KPK.
Selain itu, celah korupsi dalam penyaluran BBM solar juga terkait dengan penerimaan negara di tingkat daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebagai salah satu pendapatan daerah, pemda kesulitan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi pembayaran PBBKB oleh badan usaha karena kurangnya data pembanding.
“Lemahnya koordinasi antara pemda, BPH Migas, dan penyedia BBKB menjadi hambatan dalam verifikasi volume yang tersalurkan dan pengusulan kebutuhan BBKB di daerah,” ujar KPK.
Selain mengidentifikasi celah korupsi berdasarkan proses pengadaan hingga penyaluran, KPK juga menyebutkan sejumlah modus penyimpangan penyaluran BBM berdasarkan wilayah. Data dari BPH Migas selama 2023 menunjukkan modus penyimpangan seperti pengisian berulang jerigen tanpa surat rekomendasi, kendaraan tak teridentifikasi, pengisian berulang kendaraan truk, pengisian jerigen dengan volume 100 liter, dan penyalahgunaan BBM dengan tangki modifikasi serta penimbunan untuk dijual kembali.