Sula,transtimur.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, berhasil meringkus seorang pria insial HE alias M, atas kasus dugaan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di area Pelabuhan Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, pada Senin, (3/6/2024) pagi.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto. Ia menjelaskan bahwa HE alias M berasal dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Tadi di amankan di lingkungan Pelabuhan Sanana, bersama barang bukti satu paket saset diduga sabu-sabu,”uangkap Kapolres saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (3/6/2024).
Kapolres mengatakan, kasus ini masih dalam proses awal dan pihaknya masih melakukan pengembangan. “Masih dalam proses awal, kita mendalami dulu, kita harus memaksimalkan pengembangannya, atau jangan sampai masih ada yang lain yang terlewatkan,” tambah Kodrat.
“Kepastiannya nanti kita tunggu hasil pemeriksaan, sementara itu dulu karena masih proses awal,”pungkas Kapolres.














