Sula,transtimur.com – Satuan Intelkam Polres Kepulauan Sula menggelar rapat penting bersama Komunitas Sound System di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pasalnya, rapat tersebut dalam rangka membahas komitmen menjaga situasi Kemanan dan Ketertiban Masayarakat (Kamtibmas) di Kepulauan Sula.
Rapat atau pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Sula IPTU Sahlan Tubaka SH.MH berlangsung di ruang Sat Intelkam pada Sabtu (1/6/2024).
IPTU Sahlan Tubaka menyampaikan, pentingnya peran serta Komunitas Sound System dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sula.
“Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membentuk komitmen dari anggota Komunitas Sound System Sula dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kepulauan Sula,”ujar Iptu Sahlan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, dijadwalkan akan diadakan sosialisasi terkait perizinan dan pemakaian badan jalan pada hari Jumat minggu depan. Acara tersebut akan mengundang Forkopimda dan para kepala desa di wilayah Kepulauan Sula. Selain itu, akan dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama terkait ketentuan perizinan keramaian umum, termasuk pesta ronggeng.
Selain itu, Ketua Komunitas Sound System Sula menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan dan menaati semua poin komitmen yang telah disepakati.
“Pada intinya kami menyetujui dan sanggup menjalankan serta menaati poin-poin komitmen tersebut. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mensosialisasikan surat pemenuhan komitmen ini kepada masyarakat, khususnya masyarakat luar Kota Sanana,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif dalam menjaga kamtibmas di Kepulauan Sula. Dengan adanya kolaborasi antara pihak kepolisian dan komunitas, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Sula dapat terus terjaga, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kepulauan Sula.
Berikut Point-point Pemenuhan Komitmen.
1. Bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif diwilayah Kab. Kepulauan Sula.
2. Mematuhi dan mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kegiatan keramaian umum / pesta ronggeng diwilayah Kab. Kepulauan Sula.
3. Tidak akan memberikan jasa sewa Shound System untuk kegiatan keramaian umum / pesta ronggeng kepada Masyarakat yang tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian.
4. Akan menarik peralatan dan perlengkapan Shound System yang disewakan kepada Masyarakat apabila kegiatan keramaian umum / pesta ronggeng telah melewati batasan jam/waktu yang telah ditentukan.
5. Bersedia bertanggungjawab dan menerima sanksi apabila melanggar atas komitmen ini.














