Hukrim  

Korupsi Tima Naik Menjadi Rp 300 Triliun

ilustrasi

Jakarta,transtimur.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan bahwa total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi di PT Timah telah mengalami kenaikan signifikan, naik dari angka sebelumnya Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa angka revisi tersebut hasil dari kajian lanjutan yang melibatkan enam ahli bersama tim BPKP. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (29/5/2024), Agustina menjelaskan bahwa kerugian baru ini mencakup berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan yang signifikan.

“Dalam konteks penilaian sumber daya alam dan dampak lingkungan, kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal memiliki dampak yang berpotensi mengurangi nilai total aset lingkungan,” ujarnya.

Berdasarkan penjabarannya, kerugian negara terbagi menjadi tiga kelompok besar. Pertama, adalah biaya sewa smelter yang terlalu tinggi oleh PT Timah, mencapai Rp2,28 triliun. Kedua, penjualan bijih timah ilegal oleh PT Timah ke mitra usahanya senilai Rp26,64 triliun. Dan ketiga, kerugian akibat kerusakan lingkungan, yang mencapai Rp271,06 triliun.

Bambang Hero Saharjo, Guru Besar dan Ahli Lingkungan dari IPB yang juga terlibat dalam perhitungan tersebut, menekankan bahwa pengukuran ini dilakukan secara ilmiah dengan pengambilan sampel di berbagai lokasi tambang, serta menggunakan data dari citra satelit untuk mengukur dampak secara lebih akurat.

Dalam tanggapannya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa angka kerugian yang diumumkan oleh BPKP akan menjadi dasar dalam dakwaan jaksa, mengingat itu merupakan kerugian negara yang sebenarnya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.