Hukrim  

791 Kasus Korupsi, Potensi Kerugian Capai Rp Rp 28 Triliun

ilustrasi korupsi

Jakarta,transtimur.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan catatan baru dalam upaya penindakan kasus korupsi di dalam negeri. Menurut data terbaru mereka, pada tahun 2023, tercatat total 791 kasus korupsi, mencatatkan rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.

ICW menyoroti bahwa peningkatan kasus korupsi ini menunjukkan kurangnya efektivitas strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang diterapkan. Dalam laporan yang dirilis pada Minggu (19/5/2024), ICW menyatakan kekhawatirannya terhadap rendahnya tingkat pemidanaan yang tidak memberikan efek jera, sehingga menyebabkan tren korupsi terus meningkat.

“Peningkatan kasus korupsi setiap tahunnya menunjukkan bahwa strategi pencegahan yang ada belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap ICW dalam laporannya.

Tak hanya itu, ICW juga mencatat bahwa potensi kerugian negara akibat kasus korupsi pada tahun 2023 mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sebesar Rp28,4 triliun. Meskipun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, angka ini masih menunjukkan besarnya dampak buruk korupsi terhadap perekonomian negara.

“Dengan potensi kerugian negara yang masih sangat besar, ini mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan keuangan negara masih mengalami kelemahan yang signifikan di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah,” tambah ICW.

Menyikapi hal ini, ICW mendorong perlunya langkah konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah dan pengelolaan keuangan negara. Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan dapat mengurangi dan mencegah kerugian negara yang disebabkan oleh tindak korupsi di masa yang akan datang.