Hukrim  

Terkuak dalam Sidang Korupsi SYL, 

Eks Mentan SYL dalam Kasus DUgaan Koruspi

Jakarta,transtimur.com – Kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali membuka luka lama yang menggerogoti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): praktik jual-beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, praktik ini bukan hal baru di BPK. Hal ini tak lepas dari politisasi lembaga tersebut, di mana banyak anggotanya berasal dari kalangan politisi.

“Saat ini, BPK terlalu politis. Orang-orangnya banyak berasal dari parpol, mayoritas penguasa. Kebanyakan menteri ini kan orang-orang bawaan,” kritik Trubus.

Kekhawatiran Trubus diperkuat dengan adanya indikasi jual-beli WTP dalam kasus SYL. Seorang auditor BPK bernama Victor diduga meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan agar mendapat opini WTP. Kementan, meskipun tidak memenuhi permintaan penuh, kabarnya memberikan Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jual-beli WTP masih marak di BPK. Hal ini tentu merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keuangan negara.

Reformasi BPK: Memutus Rantai Politisasi dan Membangun Kepercayaan

Untuk memberantas praktik kotor ini, reformasi BPK menjadi hal yang mendesak. Profesionalisme dan akuntabilitas harus dikedepankan dalam memilih anggota BPK.

“Jadi BPK memang harus diisi oleh orang-orang dari kalangan profesional, jadi orang-orang dari partai politik itu dibuang semua itu,” tegas Trubus.

Masyarakat juga harus aktif mengawasi kinerja BPK. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses audit harus dijaga agar terhindar dari praktik korupsi.

Hanya dengan reformasi menyeluruh dan partisipasi aktif masyarakat, BPK dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya dalam menjaga keuangan negara.