Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera Dikecam Buruh

Massa buruh dari KASBI saat menggelar aksi beberapa waktu lalu di Jakarta. Buruh bakal jadi yang terdampak dalam aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta,transtimur.com – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen.

Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI, mengungkapkan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Pemerintah jelas memutuskan aturan ini secara sepihak tanpa mengindahkan prinsip demokrasi dan musyawarah,” ujar Sunarno, Selasa (28/5).

Ia menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam membuat PP 21 tanpa memahami kesulitan mayoritas buruh, seperti upah rendah, status kerja yang rentan, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, dan kondisi K3 yang buruk.

Sunarno juga menyoroti bahwa potongan gaji buruh saat ini sudah cukup besar, tidak sebanding dengan kenaikan upah yang minim. “BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 sebesar 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen, sehingga potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa potongan Tapera justru membebani buruh, mengingat buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat. Pemerintah seharusnya fokus menyediakan rumah bagi buruh melalui anggaran negara, bukan memotong gaji buruh yang sudah kecil sebagai modal investasi.

KASBI meminta agar PP tentang Tapera dicabut, mencurigai bahwa pemotongan gaji untuk Tapera adalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.

Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan terkena potongan tambahan untuk Tapera berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara pekerja mandiri membayar simpanan sendiri.

Besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024, dengan simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.