Jakarta,transtimur.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari secara rinci memaparkan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah. Salah satu poin yang menonjol dari rancangan tersebut adalah persyaratan bagi calon anggota legislatif yang terpilih pada pemilu 2024.
KPU menegaskan bahwa calon anggota legislatif yang terpilih pada pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon dalam Pilkada. Salah satu dokumen yang disyaratkan adalah surat pengunduran diri sebagai calon terpilih, yang harus disertai tanda terima dari pejabat berwenang.
Hasyim menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegaskan keikutsertaan calon tersebut, baik terhadap jabatan yang sedang diemban maupun terhadap pencalonan di Pilkada. Selain itu, syarat surat pengunduran diri juga diwajibkan bagi penyelenggara pemilu yang ingin mendaftar sebagai peserta Pilkada.
“Dirjen Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, atau DPR di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yang mendaftar sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Hasyim dalam rapat kerja Komisi 2 DPR pada Rabu pagi,
Bagi anggota legislatif yang terpilih namun belum dilantik, mereka harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih, baik anggota DPR, DPD, atau DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Dalam konteks ini, status sebagai calon terpilih tetap berlaku bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang belum dilantik. Hal ini menandakan bahwa meskipun belum dilantik, status mereka adalah sebagai calon terpilih yang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU untuk maju dalam Pilkada.
Rancangan peraturan KPU ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dengan sejumlah pihak menyambut baik langkah KPU dalam memperjelas persyaratan pencalonan kepala daerah. Meski begitu, beberapa pihak juga mengajukan pertanyaan terkait implementasi dan dampak dari aturan ini dalam dinamika politik lokal.
Rapat kerja Komisi 2 DPR tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam terkait rancangan peraturan KPU ini sebelum diputuskan untuk disahkan secara resmi.