RUU Penyiaran Berpotensi Menghapus Jurnalis Investigasi

Jakarta,transtimur.com – Dalam sebuah perkembangan yang menarik perhatian publik, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.

Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang muncul terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi menghapus jurnalistik investigasi.

Donny Yoesgiantoro, dalam pernyataannya, menyoroti pentingnya akses informasi yang terbuka sebagai fondasi demokrasi. “Setiap individu memiliki hak untuk menerima dan mencari informasi, dan ini adalah prinsip yang kami junjung tinggi,” ujar Donny di Jakarta Pusat.

Revisi RUU Penyiaran yang sedang berlangsung telah memicu diskusi panas di kalangan masyarakat sipil dan media. Pasal 50B ayat (2) dari draf RUU Penyiaran versi Maret 2024, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, menjadi sorotan utama.

Sanksi yang diatur dalam ayat (3) dan (4) juga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kebebasan pers.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihaknya untuk mengurangi peran pers. “Kami menghargai kontribusi pers dalam masyarakat dan tidak ada niat untuk membatasi ruang gerak mereka,” kata Meutya.

Perdebatan ini menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara kebutuhan akan keterbukaan informasi dan perlindungan kebebasan pers. Dengan RUU Penyiaran yang masih dalam proses revisi, mata publik tertuju pada bagaimana pemerintah dan lembaga legislatif akan menavigasi tantangan ini.