Artis Preman Pensiun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Jakarta – Kuasa hukum Epy Kusnandar, Jon Redo, membongkar kronologi penangkapan kliennya terkait kasus narkoba jenis ganja.

Menurutnya, Epy Kusnandar merupakan hasil pengembangan dari saudara Yogi, yang pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangan yang diberikan di Polres Jakarta Barat pada Jumat (10/5/2024), Jon Redo menjelaskan bahwa Yogi ditangkap saat berada di unit apartemen sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, polisi menemukan 4 gram ganja di tempat tersebut. Dari situ, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan bahwa Yogi memesan kertas untuk menggulung ganja melalui platform Shopee dan mengirimkannya ke alamat warung makan yang dimiliki oleh Epy.

“Epy Kusnandar terkena dampak dari rekannya bernama Yogi. Klien saya tidak mengetahui adanya barang haram tersebut,” ujar Jon Redo.

Epy Kusnandar diamankan oleh polisi ketika sedang berada di warung makan miliknya. Tes urine yang dilakukan terhadapnya hasilnya samar-samar. Meskipun demikian, Jon Redo tidak menampik bahwa kliennya pernah menggunakan narkoba jenis ganja.

Namun, dia menegaskan bahwa penggunaan terakhir Epy Kusnandar sudah lebih dari 1 bulan yang lalu, saat bulan puasa.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Epy Kusnandar akan menjalani pengecekan hasil tes urine untuk kedua kalinya agar hasilnya bisa lebih maksimal. Harapannya, hasil tes kali ini akan menunjukkan hasil yang negatif.