Transtimur.com – Udin Ipa, ayah korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan terhadap anaknya almarhum Vikram Ipa alias Yoyo (19). peristiwa terjadi di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Sabtu (1/10/2022) pukul 04.00 wit dini hari atau malam Minggu. Udin meminta pelaku dihukum mati.
“Pelaku harus di adili dengan pasal 340 pembunuhan berencana bukan pembunuhan biasa,”kata ayah korban Udin Ipa saat diwawancarai jurnalis Transtimur Media Grup (TMG).
Selain korban di aniaya hingga meninggal dunia lanjut Udin, barang-barang korban berupa uang tunai dan Handphone juga tidak di temukan oleh pihak keluarga korban.
“Korban ketika di bawa ke rumah, seluruh tubuh korban memar dan kepala korban juga mengalami memar dan bengkak,”jelas Udin
Selain itu, Paman korban selaku pelapor, Ramadan Ipa menjelaskan bahwa kejadian sekira pukul 04 dini hari (Sabtu malam), pihaknya selaku keluarga korban mendapat informasi dari saksi utama yakni wanitia yang sementara bersama korban.
“Katanya dia (perempuan) itu mau keluar terus dia lihat si amo itu, terus amo tanya ke perempuan itu sapa yang di dalam ? Lalu perempuan jawab ini si yoyo terus perempuan langsung pergi beli makanan,”Jelasnya.
Setelah wanitia yang bersama korban itu kembali dari beli makan, kejadian sudah selesai, wanita itu pun mengakui tidak mengetahui kejadiaan yang sebenarnya.
“Kemudian ketika polisi interogasi perempuan itu dia punya bicara juga seperti itu,”tutur Ramadan
Untuk kejadiannya lajut Ramadhan, kita tidak lihat tapi bekas-bekas memar itu bisa di lihat seperti luka di wajah, memar di dua mata dan memar di belakang dan rusuk.
“Kemudian jari jempol kukunya di cabut dan kuku jari jempol kaki juga di cabut dan ada benda tumpul berupa kayu lata yang di pakai untuk pukul dengan korban,”Tutup Ramadhan.














