Sula,transtimur.com -Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kamis (28/10/2021).
Penggeledehan ini dipmpin oleh Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Tim penyelidik lebih dulu menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekitar pukul 13. 00 Wit, kemudian dilanjutkan di kantor (PUPRKP) sekitar pukul 14. 00 – 15. 30 Wit.
Kapala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Sula, Muhammad Fadli Habibi mengatakan, penggeledahan di lakukan untuk mengukap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornament (SSO).
Ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan kapala kejaksaan negeri (Kajari) sula, dan surat izin penggeledahan dari pengadilan negeri sanana.
“Kita ingin mencari dokumen atau bukti – bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornamentkasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornament (SSO) tahun anggaran 2019. Kasus ini sudah dalam tahapan penyidikan,” kata Fadli Habibi yang di temui wartawan disela – sela penggeledahan kantor PUPRKP sore tadi.
Dari amatan wartawan di lapangan tim penyelidik mengamankan sejumlah dokumen berupa satu buah printer warna hitam, satu buah karton, serta satu buah boks yang berisi dokumen – dokumen penting.
Terpisah, Kabag ULP Kepulauan Sula, Edy Suseno, mengakui penggeledahan yang dilakukan tim tipikor Kejari Kepsul. Tim Tipikor mencari dokumen tambahan terkait pengadaan lampu solar single ornament (SSO) Tahun 2019.
Edy juga mengakui penggeledahan itu dilakukan karena sebelumnya pihak Tim Tipikor sudah melayangkan surat ke ULP untuk meminta dokumen-dokumen tersebut, namun mungkin karena belum lengkap sehingga mereka (Tim Tipikor) geledah langsung di kantor ULP.
“jadi dokumen yang disita tadi misalnya, kami punya SK Pokja, Standar Dokumen Pemilihan (SPD) spesifikasi tehnik mengenai barang dan jasa berupa SSO. seperti itu saja dokumen yang disita,”beber Kabag ULP Edy Suseno. (red)
Komentar