Transtimur.com —Sekretaris Dewan (Sekwan) Ali Umanahu dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Edi Suseno berbeda pendapat persoalan Anggaran Makan minum (Mami) rumah tangga tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kepulauan Sula Maluku Utara di tahun anggaran 2020.
Pasalnya, nilai anggaran mami yang menempuh ratusan juta yang bersumber darai APBD tahu anggaran 2020 tersebut, tidak terdata di bagian pengadaan barang dan jasa ULP Kepsul.
Kepala ULP Kepsul Edy Suseno kepada media ini Selasa (13/7/2021), mengatakan bahwa besaran nilai anggaran Mami rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRD sama.
“Anggaran Mami untuk Ketua DPRD itu Rp 143 juta, sedangkan anggaran mami untuk kedua wakil ketua DPRD juga sama nilainya Rp 143 juta,”beber Edi
Namun lanjut Edi, anggaran Mami pimpinan DPRD ini dikelola oleh pihak ketiga melalui sistim Pengadaan Langsung (PL).
“Makan minum rumah tangga untuk wakil ketua DPRD itu, lewat Pengadaan Langsung (PL), pemenangnya adalah CV. Admadtar. Sedangkan ketuanya, pemenangnya adalah CV. Tita mulia, dengan Direkturnya Ade Setiawan,”ungkap Edi
Selain itu, Edi mengungakapkan, anggaran Mami untuk Tahun 2020 tidak dilakukan Pengadaan Langsung (PL) atau tidak menggunakan pihak ketiga. sebab, data pihak ketiga tidak ada di Bagian Pengadaan barang dan jasa. “Kalau anggaran Mami 2020 tidak ada data,”tutur Edi.
Terpisah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Ali Umanahu saat di konfirmasi awak media Senin (12/07/2021) menyampaikan, anggaran Mami unsur Pimpinaan tahun 2020 lalu dikelola sekretariat melalui pihak ketiga.
“Kalau di tahun 2020 Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sula di kelola Pihak sekretariat tapi memakai pihak ke-3 , Namun di tahun ini Makan minum Pimipinan DPRD di kelola sepenuhnya oleh pihak ketiga,”Beber Ali
Dijelaskan, Untuk biyaya mami Pimpinan DPRD itu berbeda-beda antara ketua dan 2 orang wakil ketua namun dikelola dalam bentuk barang
“Angaran Makan Minum pimpinan DPRD Sula itu berbeda Kalau ketua saya belum tahu persis namun kalau dua orang wakil ketua DPRD Itu kisaran Rp.30 juta per bulan kali satu tahun mencapai kisaran Rp 300 juta lebih Namun di kelola dalam bentuk barang tidak boleh di uangkan,”Jelas Sekwan Sula
Ditambahkan, Anggaran Mami DPRD Kepulauan Sula merupakan Belanja wajib sehingga tidak masuk dalam Revokusing anggaran oleh Pemda Sula Tahun 2021
“Ada Anggaran di DPRD yang boleh di Revokusing namun tidak dengan belanja wajib di DPRD sehingga untuk mami Pimpinan DPRD tidak boleh di Revokusing oleh Pemda Sula,”Imbuh Ali.
Sekdar diketahui, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 4 Peraturan Pemeintahan nomor 18 Tahun 2017, serta memperhatikan angka 6 Surat meneteri dalam negeri nomor 188.31/7808/SJ, perlu ditetapkan standar biaya kebetuhan makan minum rumah tangga pimpinan DPRD, tidak diberikan dalam bentuk uang.(tex)
Komentar