Ombudsman Proses Kasus Tanda Tangan Palsu yang Melibatkan Lurah Jambula

Transtimur.com – Plh Kepala Ombudsman Maluku Utara, Eka Lestaria, menyampaikan kasus dugaan tanda tangan palsu yang diduga melibatkan Lurah Jambula, Ruslan S. Djauhar masuk dalam tahap pengumpulan bukti, Rabu (7/7/2021).

“Kalau di lihat dari isi surat pernyataan tentang perbatasan lahan warga dengan area pembangunan, ada satu orang bernama Abubakar  yang tanda tangan, namun setelah proses pembangunan berjalan, Abubakar merasa keberatan. sedangkan dua orang warga lainnya merasa tidak pernah bertanda tangan,”jelas Eka

Lanjut Eka, saat ini pihak Ombudsman masih melakukan pengumpulan data yakni meminta dokumen dari Dinas lingkungan hidup (DLH), dan Dinas pelayanan terpadu satu pintu (DPTSP) Kota Ternate. sebelumnya Ombudsman sudah melakukan investigasi lapangan.

“kemarin kami juga sudah melakukan investigasi lapangan untuk memastikan warga mana yang lahannya berbatasan langsung dengan pembangunan pertashop, ujar Eka.

Eka bilang, intinya dalam pembangunan pertashop di Kelurahan Jambula harus ada surat yang menerangkan bahwa warga tidak keberatan dalam proses pembangunan pertashop diwilayah tersebut. tapi ternyata surat tersebut sudah di keluarkan oleh lurah. sementara ada laporan dari masyarakat bahwa ada yang masih keberatan terkait dengan pembangunan itu (Pertashop).

“Ini yang jadi pertanyaan, kenapa ada surat yang menerangkan warga tidak keberatan atas pembangunan Pertashop, tapi kenyataannya ada warga yang melaporkan ke kami terkait surat itu,”tuturnya.

Tambah dia, jikalau masyarakat tidak pernah melakukan tanda tangan dan berkeberatan, ini tidak sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) maka harus di tarik dan di rubah, itu tidak ada cerita, tegasnya.

“kalau memang itu terbukti maka akan di lakukan tindakan kuratif akan tercantum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP), apakah itu mal administarasi atau tidak, yang jelasnya kami hanya memproses tingkat pelayanan kelurahan terhadap masyarakat,”ungkapnya.

Sejauh ini Tambah Eka, kami belum bisa pastikan apakah Mal Administrasi atau seperti apa, karena laporan warga masih dalam tahap proses pengumpulan data di lapangan untuk di masukan ke LHAP.

Sebelumnya, dua orang warga Jambula telah melaporkan Lurah Jambula di Okbusman Maluku Utara. laporan warga tersebut karena merasa dirugikan atas surat yang menerangkan bahwa mereka setujui atau tidak keberatan yang tercantum tanda tangan mereka atas pembangunan pertashop di RT08/RW04, Kelurahan Jambula.

Surat keterangan  yang dikeluarkan Lurah Jambula dengan nomor 590/509-KJ/2020, yang ditanda tangan dua orang warga setempat. pada hal kedua warga tesebut merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut. (ril)