Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sula Terkait CV. Azzahra Operasi Kayu di Wailoba 

Transtimur.com-Akhir-akhir ini CV Azzahra Karya menjadi perbincangan hangat di seluruh kalangan pengguna media sosial khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara. 

Pasalnya perusahan tersebut, di tolak oleh sebagian masyarakat dan Mahasiswa Desa Wailoba untuk beroperasi kayu bulat di areal seputaran Desa Wailoba Serta Dusun Wainanas Kecamatan Mangoli Tengah, sehingga hal ini menjadi perhatian serius oleh pihak Polres Kepulauan Sula.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Aryo Dwi Prabowo menyampikan, pihaknya suda memanggil pemilik atau Direktur CV. Azzahra dan penanggung jawab perusahan untuk memerika dokumen-dokumen perusahan tersebut.

“Di wailoba itu kemarin kami sudah panggil dari pihak-pihak perusahan, dan mereka semua suda memiliki ijin, sudah lengkap dokumen-dokumennya”, jelas kasara reskrim saat di sambari awak media, Kamis (1/7/21).

Menurut Aryo, untuk saat sekarang masi perusahan itu masi sedang beroperasi dan belum melakukan pemuatan sehingga belum ada aspek pidananya terkecuali ada pelanggaran dalam SOP yang di tentukan.

“Makanya kalau untuk sekarang, karena itu belum ada pemuatan masi kerja jadi belum ada disitu pidananya, terkecuali di lakukan pekerjaan ada yang di langgar SOP atau di situ di temuan pelanggaran baru kami bisa nyatakan”, tegasnya.

Dia menambahkan, persoalan dokumen lingkungan untuk perusahan CV Azzahra Karya untuk operasi suda ada.

“Ada-ada Ijinnya sudah lengkap samua, kemarin kami suda periksa semua, sudah di bawakan semua, kalau misalkan ijin-ijin ini suda berikan kepada kami Reskrim dan Intel”, tutupnya.

Di ketahui bahwa pihak perusahan CV Azzahra Karya saat di konfirmasi transtimur.com belum ada balasan singga berita ini di terjunkan, (tex).

Komentar