Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabaupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, telah mendisposisi laporan Pemuda Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara terkait dugaan korupsi Mesjid An-Nur desa Pohea. Hal ini disampaikan Kepada Kejari Kepsul, Burhan di ruang kerjanya kemarin (22/6/2021).
“Kami sudah terima laporannya. Tadi (kemarin) sudah terbit laporannya. Kan kita telaah dulu baru ditindaklanjuti. Sudah didisposisi dan akan ditindaklanjuti segera,”Kata Burhan.
Selanjutnya, Kejari Kepsul akan mengumpulkan data-data terkait proyek Pekerjaan Mesjid tersebut.”Kita akan kumpulkan data-data sebagai bahan ketegangan,”tuturnya.
Burhan bilang, pihaknya mendalami kasus tersebut secara bertahap proyek pembangunan mesjid yang dikerjakan tiga perusahan sejak 2015 sampai 2019 itu.”Kita akan dalami secara bertahap. Dan tentunya tiga perusahaan yang mengerjakan mesjid itu akan dimintai keterangan,”ujarnya.
Kata Burhan, kasus dugaan korupsi Mesjid An-Nur ini baru pertama kali dilaporkan secara resmi oleh Pemuda Pohea yang didampingi Kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Wa Lima, Zulfitrah Hasim Senin (21/6/2021).”Kami senang kalau ada peren serta dari teman-teman, dari berbagai pihak untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, ketiga perusahaan tersebut yakni VC. Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp 488.427.000 pada tahun 2015 dengan itim : pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah dan fondasi serta pekerjaan beton.
Pekerjaan tahap dua pada tahun 2016 kerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 489.586.000. Tahun berikutnya (2017), dengan perusahaan yang sama (CV. Sarana Mandiri), Pemda Kepsul melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kepsul kembali menganggarkan pekerjaan mesjid tersebut dengan nilai kontrak Rp 999.973.977. Anggaran tersebut untuk itim : Pekerjaan persiapan, pekerjaan beton, pekerjaan dinding dan plesteran serta pekerjaan kusen, pintu dan jendela mesjid.
Masih dengan perusahan yang sama, pekerja ditahun 2018 kembali dikerjakan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 1.959.904.793. Itim pekerjaan ditahun itu yakni : persiapan pekerjaan, pekerjaan plafon, rangka dan penutup atas mesjid dan penutup beton kubah masjid.
Tahun berikutnya (2019) pekerjaan mesjid kembali dianggarkan. Namun kali ini dikerjakan oleh CV.Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp 299.938.983 dengan itim : pekerjaan pendahuluan, pekerjaan tanah dan pasir, pekerjaan fondasi dan pekerjaan rangka baja IWF.
Total anggaran pembangunan Mesjid An-Nur yang bersumber dari APBD Kepsul dikerjakan selama 5 tahun berturut-turut senilai Rp 4.237.830.753. (tex).Â
Komentar