Kapolsek Ridho Gandeng Tenaga Medis Sosialisasi Vaksin ke Sulabesi Tengah 

Transtimur.com – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sulabesi Tengah, Iptu Ridho Alfian Syahputra S.Tr.k bersama anggotanya menggandeng tenaga kesehatan dari Puskesmas melaksanakan sosialisasi Vaksinasi kepada pemerintah Desa dan warga masyarakat di beberpa Desa yang terdekat di wilayah Polsek Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Selasa (22/6/21).

Dari informasi yang di kantongi Transtimur.com, menyebutkan, tepat Pukul 09.00 Wit Kapolsek bersama 6 ( enam) Anggota mendatangi kantor puskesmas Kecamatan Sulabesi Tengah untuk kordinasi dengan kepala puskesmas guna meminta dua orang pegawai staf kesehatan untuk mengikuti mereka dalam hal ini melakukan sosialisi kepada warga masyarakat dengan tujukan  melaksanakan giat Vaksinisasi pada tanggal 26 Juni 2021.

“Kami minta kepada pemerintah desa dan warga masyarakat desa khususnya desa yang terdekat seperti desa wailau, desa waiboga, desa umaga, desa soamole ,dan desa waiman untuk persiapkan 10 ( sepuluh) orang aparat desa maupun warga masyarakat desa yang nantinya mengikuti vaksinisasi di kantor puskesmas Kecamatan Sulabesi tengah,” kata Kapolsek, Ridho Alfian.

Menurut pria muda kelulusan Perwira ini, Penyampaian Sosialisasi dari polsek dan staf kesehatan bahwa dengan adanya program Vaksinisasi ini tidak ada dampak negatif kepada Pemerintah desa maupun warga masyarakat desa tersebut.

“maka Pemerintah desa sebagai contoh untuk melakukan  Vaksinisasi sehingga tahap berikutnya masyarakt bisa ikut juga,”jelas Ridho

Orang nomor satu di Polsek Sulabesi Tengah ini menambahkan, dirinya bersama Anggota sudah melaksankan sosialisasi program Vaksinovac di desa- desa yang terdekat wilayah Hukum Polsek Sulabesi tengah.

“tidak ada kendala di lapangan. sosialisasi kepada Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa setempat, Giat selesai pada pukul 13.00 wit situasi wilayah Hukum Polsek Sulabesi tengah masih terpantau aman dan kondusif.

Selain itu, Ridho menyampaikan, Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini,tutupnya. (tex)