Transtimur.com – Front Pemuda Desa Pohea, menggandeng advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walima Sula telah melaporkan kasus Masjid An-nur Pohea secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Senin (21/6/21).
Advokat LBH Walima, Zulfitrah Hasim mengatakan bahwa, warga Pohea telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesjid Annur Desa Pohea ke Kejaksaan Negeri Sanana.
“Kami telah bertemu langsung dengan Kasipidsus baru Muhammad Fadli Habibi. Untuk itu adapun kronologis laporan diantaranya, pada tahun 2015 Pemerintah Desa Pohea berencana membangun Masjid An-Annur Desa Pohea yang akan dikerjakan secara Swadaya, kemudian di bentuklah Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid yang di koordinir oleh Abdi Umagap,” jelasnya.
Selain itu, Lanjut Pengacara Muda ini, rencana pembangunan masjid An-Nur Desa pohea oleh panitia pembangunan Masjid tersebut dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sekitar Rp 2 Milyar dengan gambar dan bentuk masjid yang tidak jauh berbeda dengan Masjid yang di bangun saat ini.
“Dimana, sebelum rencana pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea tersebut terlaksana, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kemudian mengambil alih untuk dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga pelaksanaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Tahap I dikerjakan oleh CV. Ira Tunggal Bega dengan Nilai Kontrak Rp 488.427.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015 adapun Uraian Pekerjaan yakni, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pondasi dan Pekerjaan Beton,” ungkap Zulfitra.
“Kemudian pekerjaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Tahap II dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp 489.586.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2016. Selanjutnya, pekerjaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea tahap lanjutan dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 999.973.977,76 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 dengan Urain Pekerjaan yakni, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Dinding dan Plesteran dan Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela,” katanya.
Tak hanya sampai di situ saja, menurut Zulfitrah progres pekerjaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Tahap III dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2018 dengan urain pekerjaan diantaranya, Persiapan, Pekerjaan Plafon, Rangka dan Penutup Atap Masjid, Pekerjaan Penutup Beton Kubah Masjid, pekerjaan menara masjid dengan ketinggian 20,00 M sebanyak 4 Buah Menara.
“pembangunan masjid An-Nur Desa Pohea Lanjutan yang di Kerjakan Oleh CV. Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp 299.938.983,05 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019 dengan Uraian Pekerjaan yaitu, Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan tanah dan Pasir”,bebrnya.
Julfitrah Menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Sanana segera melakukan Penyelidikan atau Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea sekaligus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
“yakni Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas dan Seluruh Kontraktor yaitu CV. Ira Tunggal Bega, CV. Sarana Mandiri dan CV. Dwiyan Pratama maupun pihak lain yang terkait dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK- RI) untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan negara yang timbul dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea,” tutupnya, (tex).
Komentar