Transtimur.com ~ Pemuda desa Amasing kota barat kecamatan bacan, kabupaten halmahera selatan (Halsel) mendesak Badan permusyaratan desa (BPD) agar membentuk panitia pemilihan BPD tahun 2021, berdasarkan permendagri 110 tahun tahun 2016 tentang BPD.
pasalnya pemilihan BPD tahun kemarin tidak dilakukan pemilihan.
BPD di bentuk di dalam desa, bukan tanpa sebab, tapi sebagai lembaga yang dapat menampung aspirasi masyarakat desa dan menyampaikan kepada pemerintah desa,” kata, Riski Atasi salah satu perwakilan pemuda desa Amasing kota barat, minggu (6/6/2021).
BPD juga mempunyai andil dalam mengawal kegiatan-kegiatan sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah desa, bahkan BPD juga dapat memberikan romomendasi pemberhentian kades jika tidak menjalankan tugasnya dengan baik, kata Riski.
Pada tahun 2016 kemarin di lantiknya kades, kemudian dilakukan penyusunan perangkat desa dan pada saat itu secara tiba-tiba hadir di tengah-tengah masyarakat BPD terpilih, tanpa dilakukan pemilihan secara demokrasi yang di atur sesuai Permendagri, 110 tahun 2016 tentang BPD, ujar dia.
pada saat musyawarah yang di laksanakan di desa Amasing kota barat pada tahun 2020, pihak pemuda sempat mempertanyakan hal itu kepada camat bacan, namun kata Camat bahwa “ tidak ada pemilihan BPD, yang ada hanyalah mengangkat kepengurusan BPD yang sudah perna menjabat di kepengurusan yang lalu, kisahnya.
“ini jelas telah menyalahi aturan yang telah berlaku”.
Hal semacam ini menyalahi aturan tapi tak hanya itu menyebabkan BPD tidak tahu bagaimana cara menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka yang perlu kita lakukan ialah menjabarkan hal-hal yang sesuai dengan Permendagri, tutupnya. (ril)