Transtimur.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut), hari ini Jumat (21/5/2021), telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, kepada 10 (sepuluh) Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Maluku Utara. Â
Penyerahan LHP merupakan penyerahan serentak yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Malut kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Malut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Malut, Hermanto, melalui konferensi pers pada media, jumat (21/5/2021) menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020, kepada masing-masing Kepala daerah serta pimpinan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang hadir pada acara penyerahan LHP dan bertempat pada Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Malut.Â
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan”.
Lanjut Hermanto, adapun 10 Kabupaten/Kota yang secara serentak menerima LHP pada hari ini terdiri dari Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Tengah Halteng, Kabupaten Halmahera Utara(Halut), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kabupaten Pulau Morotai, Kabupatan Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2020 pada 10 pemerintah daerah tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) staf LKPD Kota Temate, LKPD Tikep, LKPD Kabupaten Halbar, LKPD Kabupaten Halteng, LKPD Kabupaten Haltim, LKPD Kabupaten Halut, LKPD kabupaten Halsel, LKPD kabupaten pulau Morotai dan LKPD kabupaten Kepsul, serta opini Tidak menyatakan Pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten pulau Taliabu, pungkasnya.
Kepala BPK, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mempertahankan WTP Opini dari tahun sebelumnya.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang belum memperoleh opini WTP, Kepala Perwakilan berharap Kepala daerah beserta seluruh jajarannya terus berupaya untuk meningkatkan capaian opini pada tahun yang akan datang.
Meurut kepala BPK, dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020, pada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidak patuhan terhadap peraturan-undangan.
Namun untuk 9 LKPD kabupaten/kota yang memperoleh opini WTP, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD secara keseluruhan,atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi pada masing-masing pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan, sesuai dengan mandete Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus menindak lanjuti saran hasil pemeriksaan BPK, Berdasarkan peraturan-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang wajib menyampaikan jawaban/penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak diterima LHP ini.
DPRD sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan dalam hal menindak lanjuti temuan BPK antara lain melakukan pembahasan bersama dengan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya, tutur Hermanto.
BPK berharap, LKPD yang telah dibayar oleh BPK (LKPD Audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terutama terkait dengan penganggaran dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pada masing-masing pemerintah daerah, tutupnya. (ril)
Komentar