Transtimur.com--Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Agil Rifai Duwila dan Pendamping Bantuan Keluarga Harapan (PKH), Anto meminta Polres Kepulauan Sula dan Wartawan agar terus melakukan pengawalan proses penyaluran bantuan Bansoa tersebut di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/4/2021).
Pasalnya, ada indikasi kecurigaan dalam proses pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para penerima bantuan PKH dan Sembako, yang dilakukan oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM), Dinas Sosial (Dinsos) Kepulauaan Sula, Suratmi Syafi, dan Kepala Seksi Penanganana Fakir Miskin (PFM), Dinsos Kepsul, Sunarti Gailea, diduga tidak sesuai aturan yang Kementrian Sosial (Kemensos)
Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Mangoli Utara, Agil Rifai Duwila, kepada media ini menyampaikan, bahwa pihaknya telah berupaya mencegar pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dilakukan oleh kepala Bidang dam staf Dinsos serta pihak ketiga Febi belum lama ini. Menurut dia, kartu KKS tidak boleh dipegang orang lain harus di pegang oleh yang bersangkutan dalam hal ini keluarga penerima manfaat.
“Sesuai aturan, KKS penerima manfaat tidak boleh dikumpulkan dan diberikan pada pihak lain, harus dipegang oleh keluarga penerima manfaat itu sendiri untuk lakukan transaksi”, tutur Agil.
“Memang benar dalam hal ini, maksud dan tujuan dari pihak Dinsos Kepsul baik untuk bantuan penerima segera disalurkan. Namun, dalam pengumpulan KKS tersebut bisa diduga ada kecurigaan, karna hal ini memaksa penerima untuk membuat surat pernyataa agar memberikan kuasa Kartu pada pihak lain”, ucap Agil.
Karna, lanjut Agil, yang di takutkan proses penyaluran bantuan tersebut akan menguntungkan pihak lain, dalam hal ini bantuan tersebut nanti tidak sesuai nilainya seperti bantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Kementrian Sosial RI kepada Masyarakat yang nilai Rp 200.000 per bulan. Karena di sini, yang ditakutan memaksa penerima menandatangani surat pernyataan kuasa yang sudah dibuat oleh pemegang KKS, atau Pegawai dari Dinsos Kepsul, ujar Agil.
Terpisah, Anto, pada media purna menyampaikan hal yang sama, yakni tindakan pihak Dinsos yang diduga menyalahi aturan dengan mengumpulkan kartu KKS dari penerima manfaat di tiap Desa Se Kecamatan Mangoli Utara,
“Termasuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), milik keluarga penerima PKH juga dikumpulkan,”tutupnya.
Menanggapi permintaah Dua Pendamping Bansos di Mangoli Utara tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, saat dihubungi transtimur.com siang tadi berjanji dalam waktu dekat memanggil pihak Dinas Sosial (Dinsos) dan pihak penyalur Febi. Bahkan Komisi III akan melaporkan ke pihak yang berwajib apabila penyaluran Bansos di Kepulauan Sula tidak sesuai regulasi.
“Kalau dugaan masalah ini benar adanya maka kami akan kaji regulasi kemudian melanggar, maka kami bersama-sama dengan penerima Bansos melaporkan ke pihak yang berwajib apabila Dinas Sosial dan pihak penyalur Bansos sengaja melakukan hal yang demikian,”ungkap Lasidi.(red)
Komentar