Polda Maluku Utara Tetapkan HT dan IH Tersangka Korupsi Jembatan Air Bugis

Transtimur.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Maluku Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Satu dari dua tersangka tersebut diketahui telah meninggal dunia, yakni kontraktor berinisial HT. Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur PT Kristi Jaya selaku pemenang tender berinisial IH.

Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Ternate mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.

“Ada dua yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang pertama HT, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia dan akan kita hentikan. Yang kedua IH, kita akan segera mungkin lengkapi berkasnya untuk dikirim ke JPU,” jelas Alfis yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rajikan, yang dikutip dari laman Kumparan.com, Jumat (19/3).

Menurut Alfis, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.

“Dari Dinas PUPR Kepsul 7 orang, dari PT tersebut sebanyak 2 orang, dari ULP 3 orang, bendahara umum 1 orang, dan pihak-pihak terkait sebanyak 9 orang. Total 22 saksi,” rincinya
Selain itu, 5 orang ahli juga ikut diperiksa.
Alfis bilang, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, dan rekening koran milik tersangka.
“Kami telah menyita sejumlah BB dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,7 miliar lebih.
“Kerugian negara capai Rp 3,7 miliar lebih dari total anggaran senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Kepaul tahun 2017,” pungkas Alfis. (red/Kumparan)

Komentar