Transtimur.com– Aktifis yang juga warga Mangoli Utara, Raski Soamole mendesak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, dapil V, khususnya Kepulauan Sula, agar segera menyurakan jalan penghubung Kecamatan Mangoli Utara (Falabisahya) dan Kecamatan Mangoli Barat (Dofa), Sabtu (13/3/2021).
Menurutnya, Mangoli Utara dan Mangoli barat seakan tidak termasuk dalam dalam ruang lingkup Otonomi Daerah (Otda), Kepulauan Sula.
“Jalan dari desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara ke Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat tak diperdulikan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Perwakilan Kepulauan Sula,”Kata Raski.
Padahal, lanjut Raski, anggota DPR D Propinsi Maluku Utara, dapil V, kususnya perwakilan kepulauan Sula, terus mengalami pergantian namun sampai saat ini tidak ada satupun yang mau menyuarakannya pembangunan jalan di dua Kecamatan tersebut.
“Oleh karena itu, Saya meminta kepada Anggota DPR D Propinsi Maluku Utara khususnya Dapil kepulauan Sula dengan jumlah 4 orang itu agar segara menyuarakan hal tersebut,”tutupnya. (red)