Transtimur.com–Pengacara Hotma Sitompul diperiksa KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. KPK mendalami soal adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ ke Hotma Sitompul.
“Hotma Sitompul (Pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
KPK menyebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikelola Hotma Sitompul, yakni LBH Mawar Sharon, pernah menangani perkara hukum di Kementerian Sosial (Kemensos). Pembayaran ‘fee lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos itu dilakukan oleh tersangka Adi Wahyono.
“Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono),” ucap Ali.
Sementara itu, Hotma Sitompul menjelaskan alasan bolak-balik kantor Kemensos RI pada 2020. Dia menyebut bahwa LBH Mawar Sharon yang dikelolanya pernah diminta mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Menurutnya, anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual
“Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos,” kata Hotma Sitompul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
“Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” tambahnya.
Hotma Sitompul membantah terlibat dalam kasus korupsi bansos. Dia mengatakan, usai membantu kasus yang ditanganinya, dia tidak menerima honorarium dari Kemensos.
“Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” katanya.
Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (red/detiknews)
Komentar