Transtimur.com— Dua orang kakak beradik, H. Aliong Mus dan Hj. Fifian Adeningsih Mus, sukses memenangkan kontestasi demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) pada 9 Desember 2020.
Aliong Mus, yang juga sebagai Petahana Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya keluar sebagai pemenang setelah Mahakamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh rivalnya yakni Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi yang dikenal dengan jargon (MS-SM)
Dalam pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman, pada selasa (16/02/2021) kemarin, menguraikan, berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan pemohon merupakan kewenangan Mahkamah, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 158 ayat 2 huruf a undang-undang Nomor 10 tahun 2016
Sehingga, Putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan, Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang tertuang dalam putusan nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021, yang dibacakan menegaskan bahwa, Perkara Nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Pemohon Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi, dinyatakan tidak dapat diterima
Dengan Begitu, Aliong Mus-Ramli (AMR) Keluar sebagai pemenang Pilkada 2020 dan menuju pada pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu periode 2020-2024
Selain sang kakak, Fifian Adeningsih Mus yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang tak lain adalah adik perempuan dari H. Aliong Mus juga sukses meraih kemenangan setelah Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang diajukan oleh Hendrata Thes-H. Umar Umabaihi sebagai pemohon.
Pada Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun 2020 telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut MK menolak dan tidak dapat lagi melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula ke tahap selanjutnya.
Keputusan itu diucapkan pada sidang keputusan oleh 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari, Anwar Usman sebagai Hakim Ketua, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaeningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.yang digelar secara online pada rabu, (17/02/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman pada perkara nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Pemohon Hendrata Thes-H. Umar Umabaihi (HT-Umar), pertama, menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum termohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga dalam pokok putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, kedua kakak beradik itu, yakni H. Aliong Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu periode kedua, dan Fifian Adeningsih Mus sebagai Calon Bupati Kepulauan Sula keluar sebagai pemenang Pilkada 2020. Selain dari itu, Fifian Adeningsih Mus juga mencatat sejarah baru sebagai Bupati perempuan pertama di Malulu Utara.(uly)
Komentar