Transtimur.com-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula (YLBH-WS) melaksanakan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kelas II, yang berlangsung di Kantor PN Sanana, Desa Fatce Kecamatan Sanana Kabupaten Kepualauan Sula, Maluku Utara Selasa, (16/2/21).
Berdasarkan rilis yang di terima, Ketua YLBH-WS Kuswandi Buamona kepda transtimur.com menyampaikan, rasa terimakasih kepada pihak PN Sanana atas jalinan kemitraan dalam hal pelayanan bantuan Hukum kepada Masyarakat.
“Saya selaku Ketua YLBH-Walima Sula menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan Pengadilan Negeri Sanana kelas II memilih kami sebagai mitra dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat di Kepulauan Sula, Kami akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin, jelasnya.
Lanjut Kuswandi, Penanda tanganan perjanjian kerjasama (MOU) antara Ketua Pengadilan yang diwakilj oleh Sekretaris PN sanana dengan LBH ini dikemas dalam acara sederhana tanpa seremonial berlebihan.
“Selama kurang lebih 15 menit mengingat para masing-masing pihak harus kembali meneruskan kegiatan rutin sebagaimana biasa yakni memberikan pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan, terang Wandi.
Pria kelahiran Desa Waibau, Kecamatan Sanana ini menambahkan, Semoga dengan adanya layanan pos Bantuan Hukum (Bakum) ini, masyarakat tidak mampu yang mengharapkan mendapatkan layanan, pengakuan serta jaminan hukum sama dengan masyarakat lainnya dapat lebih terayomi dan terlindungi kepentingan hukumnya.
“Pemerintah telah berusaha maksimal mewujudkan rasa Keadilan Bagi Semua (Justice for All) melalui posbakum ini. Masyarakat tidak mampu tidak perlu takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan pada umumnya dan PN Sanana khususnya, karena hal ini telah merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tidak mampu, tegasnya
“Masyarakat tidak mampu tidak perlu takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan pada umumnya dan PN Sanana khususnya, karena hal ini telah merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tidak mampu,”tutup, pengacara muda, Kuswandi Buamona.(tex)
Komentar