Transtimur.com–Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Karo dan PHP Walikota Medan Tahun 2020 diperiksa dalam persidangan Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021) siang. Permohonan PHP Bupati Karo diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan (Perkara Nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021) dan Paslon Nomor Urut 3 Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti (Perkara Nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021). Sedangkan perkara PHP Walikota Medan diajukan oleh Paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
Kedua paslon Bupati Karo tersebut keberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Nomor 60/PL.02.6-Kpt/1206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karo tersebut, paslon Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebesar 52.019 suara. Sedangkan Paslon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebesar 51.103 suara. Kemudian paslon yang dinyatakan menjadi paslon pemenang dengan jumlah perolehan suara terbanyak adalah Paslon Nomor 5 Cory Sriwati Sebayang dan Theopilus Ginting dengan jumlah suara sebanyak 59.608 suara.
“Pihak Paslon Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan menolak Keputusan KPU tersebut karena diduga terjadi pelanggaran seperti penggelembungan suara yang nanti bukti-buktinya akan dipersidangkan di persidangan selanjutnya. Penggelembungan surat suara ini terjadi di banyak wilayah di Kabupaten Karo yang diduga dilakukan oleh paslon pemenang,” kata S Firdaus Tarigan selaku kuasa hukum Paslon Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan, kepada Panel Hakim (Panel 2) yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Sementara Paslon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti mendalilkan adanya potensi penambahan suara bagi paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 5 di Kabupaten Karo. Salah satunya disebabkan adanya praktik money politic di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Karo. Selain itu, diduga adanya kesalahan administrasi dan teknik penyelenggaraan yang dilakukan KPU Kabupaten Karo yang bertentangan dengan PKPU No. 18 Tahun 2020 dan PKPU No. 19 Tahun 2020 serta perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan pada proses penyelenggaraan pilkada ini yaitu KPPS, PPS, PPK, da KPUD yang tidak mampu bekerja secara jujur dan profesional bahkan ikut membantu melakukan money politic untuk kepentingan paslon nomor Urut 5.
Oleh karena itu, kedua Paslon tersebut memohon agar MK menerima dan mengabulkan permohonan kedua Paslon secara keseluruhan. Kemudian, memohon agar MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo Nomor: 60/PL.02.6-Kpt/1206/KPU-Kab/XII/2020. Selain itu, memohon agar MK memerintah kepada KPU Kabupaten Karo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sebagain kecamatan yang diduga terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Akhyar–Salman Tidak Hadir
Persidangan di Panel 2 pada pukul 13.30 WIB sedianya akan menggelar sidang perdana PHP Walikota Medan Tahun 2020. Permohonan perkara PHP Walikota Medan dengan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 ini diajukan oleh Paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi. Namun saat persidangan dimulai, para Pemohon tidak hadir dalam persidangan.
“Sampai saat sidang akan dimulai, berdasarkan informasi Kepaniteraan, Pemohon Perkara 41 belum hadir ke persidangan,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.(red/Humasmkri)
Komentar