Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama

Ahkam Gajali Optimis FAM-SAH Menang di MK

Timur Trans 20/01/2021
Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kepulauan Sula, FAM-SAH

Transtimur.com–Kordinator Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Ahkam Gazali, optimis menang di Mahkamah Konstitusi (MK). ini sesuai pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas.

“Saya optimis, Insya Allah dalam persidangan yang dijadwalkan MK pada 26-29 Januari 2021 mendatang FAM-SAH menang,”kata Ahkam kepada transtimur.com, Rabu (20/01/21) Malam.

Ahkam mengatakan, Syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan permohonan gugatan ke MK diatur pada Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan MK.

Dijelaskan, selisih suara antara peroleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah tersebut yang ditetapkan oleh KPU setempat.

Dia bilang, jika MK berpedoman pada pasal 158 UU Pilkada maka Fam-Sah akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode 2020-2025, sambung Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula

FAM-SAH dan Ahkam Gajali

“Olehnya, Kami tim pemenang FAM-SAH selaku pihak terkait selalu siap mengikuti proses di MK atas gugatan yang diajukan Paslon nomor urut satu Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula,”tuturnya.

Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Sula ini menghimbau kepada seluruh tim dan simpatisan FAM-SAM dan masayarakat Kepulauan Sula agar tetap bersabar dan menghormati proses MK RI, harapnya.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Tim pemenang FAM-SAH, Lasidi Leko mengatakan, kami selaku pihak terkait pun sudah menyiapkan kuasa hukum, saksi serta data-data yang dibutuhkan dipersidangan MK nanti.

“Kami sangat optimis bahwa MK akan memutuskan perkara PHP (perselisihan Hasil pilkada) berpedoman pada pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas,”tutur, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula.

Sekedar informasi bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 90/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan Pemohon calon kepala daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) pada Senin (18/01/2021).(Red)

 

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 1,480

Continue Reading

Previous: DKPP telah menerima 114 aduan dari masyarakat, Hanya 13 aduan yang memenuhi syarat
Next: Calon Kapolri Komjen Sigit Berencana Tiadakan Tilang Pengendara, Ini Tanggapan Dirlantas Polda Metro

Related Stories

IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
IMG_20250610_162605
  • Berita Utama
  • Halsel

GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Timur Trans 10/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik
  • Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?
  • Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove
  • Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut
  • GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Wakil Ketua Komi I DPR Sula Masmina Ali Umacina

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.50

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250613_140536
  • Halteng

Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Timur Trans 13/06/2025
IMG_20250612_165802
  • Opini

Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.