Ahkam Gajali Optimis FAM-SAH Menang di MK

Transtimur.com–Kordinator Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Ahkam Gazali, optimis menang di Mahkamah Konstitusi (MK). ini sesuai pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas.

“Saya optimis, Insya Allah dalam persidangan yang dijadwalkan MK pada 26-29 Januari 2021 mendatang FAM-SAH menang,”kata Ahkam kepada transtimur.com, Rabu (20/01/21) Malam.

Ahkam mengatakan, Syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan permohonan gugatan ke MK diatur pada Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan MK.

Dijelaskan, selisih suara antara peroleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah tersebut yang ditetapkan oleh KPU setempat.

Dia bilang, jika MK berpedoman pada pasal 158 UU Pilkada maka Fam-Sah akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode 2020-2025, sambung Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula

FAM-SAH dan Ahkam Gajali

“Olehnya, Kami tim pemenang FAM-SAH selaku pihak terkait selalu siap mengikuti proses di MK atas gugatan yang diajukan Paslon nomor urut satu Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula,”tuturnya.

Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Sula ini menghimbau kepada seluruh tim dan simpatisan FAM-SAM dan masayarakat Kepulauan Sula agar tetap bersabar dan menghormati proses MK RI, harapnya.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Tim pemenang FAM-SAH, Lasidi Leko mengatakan, kami selaku pihak terkait pun sudah menyiapkan kuasa hukum, saksi serta data-data yang dibutuhkan dipersidangan MK nanti.

“Kami sangat optimis bahwa MK akan memutuskan perkara PHP (perselisihan Hasil pilkada) berpedoman pada pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas,”tutur, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula.

Sekedar informasi bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 90/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan Pemohon calon kepala daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) pada Senin (18/01/2021).(Red)

 

Komentar