Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Narkoba di Kepulauan Sula

Transtimur.com— Penyidik Polres Kepulauan Sula, telah menetapkan tiga tersangka Narkoba di Kepulauan Sula, dua diantaranya di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Dua tersangka Narkoba yang ditangkap di Bobong, Pulau Taliabu tersebut masing-masing berinisial AA alias Arki (22) dan insial SS alis Anto. Sementara satu tersangka yang ditangkap di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana insial M.

“Ketiga orang ini kami tetapkan tersangka karena memiliki barang bukti tiga saset narkoba jenis sabu seberat 0,7 Kg dan sebuah kacah pirek,”kata Kasat Narkoba Kepsul IPTU I. Komang Suriawan saat menggelar konfrensi Pers di Polres Kepulauan Sula, Selasa (19/1/2021).

Dia, menyampaikan tersangka SS alis Anto ditangkap oleh anggota Sat Narkoba di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulaua Taliabu, tepat pada tanggal 22 Desember 2020, sekira pukul 22.00, Wit.

“Tersangka SS ditangkap dan diperoleh barang bukti Narkotika jenis sabu serta alat isap dan satu buah kaca pirek. Kemudian tim kami melakukan pengembangan dan satu jam kemudian kami amankan seorang pemuda inisial AA alias Arki (22)

“dari hasil penangkapan saudara SS di peroleh barang bukti narkotika jenis sabu serta alat isap satu buah kacah pirek kemudian tim kami telah melakukan pegembangan terhadap bersakutan satu jam kemudian kami mengamankan seorang pemuda berinisial AA alia Arki (22), disertai dengan barang bukti dua saset Narkotika jenis sabu seberat 0,6 kg,”jelas Komang Suriawan.

Kemudian Tambah Komang, pada hari rabu tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 14:30 Wit tim satgas narkoba polres kepulauan sula mendapat informasi bahwa akan ada transaki narkotika jenis sabu di daerah Desa Fagudu kecamatan sanana Kabupaten Kepulauaan Sula.

“Dari informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan benar sekitar pukul 16:30 Wit. tim kami langsung amankan tersangka inisial M disertai barang bukti satu saset narkotika jenis sabu seberat 0,1 kg. Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Kepsul,”ungkapnya.

Komang bilang, kemarin kami melakukan gelar perkara bersama Kasiwas dan penyidik sehingga kami naikkan satatus ke tahap penyidikan dan mereka sudah ditahan terhitung sejak hari ini, Selasa (18/1/2021).

“Berkas AA dan SS sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bobong, Pulau Taliabu,”tutur Komang.

Tambah Komang, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka AA dan SS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Supsider 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Kemudian kami tindak lanjuti dengan membawa barang bukti ke Laboraturium Polri Cabang Makassar dan kami akan melakukan asesmen dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, di Ternate, tutupnya.(tex)

Komentar