Polsek Sulabesi Barat Serahkan Tersangka Pembakaran Jembatan Ke Jaksa

Berita Utama

Transtimur.com—Kasus dugaan pembakaran jembatan penghubung wai ua goy, antara Desa Wai ina dan Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar), Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, berahir di penjara.

Kenapa tidak, Kapolsek Sulabesi Barat IPDA Syahlan Haris Tubaka, SH.MH, melalui unit Reskrim Polsek Sulbar, Polres Kepulauan Sula, melakukan penyerahan tersangka dan berkas (Tahap Dua) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Kamis (7/1/2021), pukul 14.15 Wit.

Tahap dua kasus tersebut berdasarkan Surat P21 Kejaksaan Negeri Sanana so:B-931/Q.2.14/Eku.1/10/2020 Tanggal 20 Oktober 2020.

“Hari ini kami sudah melakukan penyerahan tahap dua tersagka tindak pidana pembakaran jemabatan penghubung Wai Ua Goy insial RU alias Moti dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri,”kata Syahlan.

Mantan KBO Sat Intelkam Polres Kepulauan Sula ini mengatakan, tersangka RU alias Moti dan barang bukti diserahkan langsung oleh kanit reskrim Polsek sulabesi Barat bersama personil lainnya.

“Tersangka adalah warga Desa Wai ina yang bekerja sehari-hari sebagai sopir angkut,”tutup Pria kelahiran Ambon, Maluku.(tex)