HMI Mendesak Pemkot Ternate Membuka Akses Publik Dokumen RPJMD 2025-2029

Ternate, Transtimur.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menilai Pemerintah Kota Ternate telah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dengan tidak mempublikasikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Meskipun dokumen tersebut telah disahkan secara resmi melalui Peraturan Daerah.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“RPJMD adalah dokumen publik yang menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan penggunaan anggaran daerah selama lima tahun. Menutup akses terhadap dokumen ini sama dengan menutup hak warga untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Rizky pada transtimur.com Selasa (13/01/26).

Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan fondasi utama penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD setiap tahun. Ketika RPJMD tidak dibuka kepada publik, maka seluruh proses penganggaran berikutnya kehilangan legitimasi partisipatif dan rentan diselewengkan dari tujuan awal pembangunan.

“Tanpa RPJMD yang terbuka, publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah kebijakan anggaran konsisten dengan rencana pembangunan atau sekadar mengikuti kepentingan elit dan birokrasi,” lanjutnya.

HMI menilai sikap Pemerintah Kota Ternate ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip good governance. Ketertutupan RPJMD dinilai berpotensi menormalisasi praktik pengambilan kebijakan secara sepihak, tanpa pengawasan publik yang memadai, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

Secara hukum, tidak ada ruang tafsir untuk menunda publikasi RPJMD. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara eksplisit menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka dan berkala.

“Tindakan Pemerintah Kota Ternate yang menyembunyikan RPJMD jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dokumen perencanaan yang telah disahkan,” tegas Rizky.

Atas dasar tersebut, HMI Cabang Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk segera mempublikasikan RPJMD 2025-2029 secara lengkap, utuh, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan ini dinilai sebagai syarat minimum bagi terselenggaranya pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab.

HMI menegaskan, selama RPJMD tidak dipublikasikan, maka klaim Pemerintah Kota Ternate terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan adalah omong ksosong. Tanpa akses terhadap dokumen perencanaan, masyarakat kehilangan instrumen kontrol untuk menilai kinerja pemerintah serta memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai mandat publik.