Halteng, Transtimur.com – Bupati Halmahera Tengah didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memimpin rapat bersama para Camat se-Kabupaten Halmahera Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/6/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat. Agenda rapat tersebut, membahas kebutuhan aparatur di kantor kecamatan, termasuk penataan pegawai melalui mekanisme outsourcing.
Dalam arahannya, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa pembiayaan pegawai di lingkungan kantor kecamatan harus disesuaikan dengan kemampuan penganggaran masing-masing kecamatan.
“Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada para Camat untuk mengusulkan tambahan tenaga outsourcing, khususnya untuk kebutuhan sopir dan petugas kebersihan, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan kantor kecamatan,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut, bukan karena adanya keterbatasan anggaran, tetapi didasari oleh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, selain itu kebijakan ini juga dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,
mengingat masih terdapat pegawai kecamatan yang telah lama mengabdi namun belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah melalui skema outsourcing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa, saat ini Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan pengangkatan PTT, tenaga honor, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. Seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan guru, dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan total anggaran lebih dari Rp27 miliar per tahun.
Ia menerangkan, bahwa Pemerintah pusat tidak menetapkan pembiayaan, namun hanya memberikan kesempatan dan ruang kebijakan agar pegawai yang belum terakomodir dalam skema PPPK tetap dapat diberdayakan melalui mekanisme outsourcing, yang pelaksanaannya sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga outsourcing merupakan keputusan yang diambil sebagai konsekuensi atas regulasi yang berlaku, sehingga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan terukur. Ia mengingatkan agar penerimaan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan atas dasar keinginan semata.
“Saya sangat berhati-hati agar tidak terjadi temuan BPK. Oleh karena itu, setiap penambahan tenaga harus kita pertanggungjawabkan bersama. Pemerintahan ini tidak boleh dijalankan berdasarkan selera atau kemauan, tetapi harus tunduk pada aturan,” tegas Bupati.
Bupati Ikram Malan Sangadji, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran insentif tidak dapat dilakukan bagi penerima yang belum melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat eselon III yang akan menduduki jabatan tertentu, yang wajib telah mengikuti PKG sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan kesehatan.
Untuk itu, Bupati mengingatkan para Camat dan Kepala Desa agar melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap setiap penerima insentif, untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Bupati juga menjelaskan secara rinci persyaratan penerima insentif kepada para Camat, yang meliputi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia (lansia), imam, pendeta, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).
Selanjutnya, Bupati tegaskan bahwa hal tersebut juga dapat didiskusikan dan dikoordinasikan bersama Kepala Desa dan Kepala Dusun, serta melakukan identifikasi data secara menyeluruh dan merata, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berhak namun terlewatkan dalam penyaluran bantuan dan insentif.
Rapat kemudian ditutup dengan penyampaian Bupati terkait rencana penugasan OPD teknis ke wilayah kecamatan. Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa seluruh kegiatan dinas di kecamatan, wajib didampingi oleh pegawai kantor camat dan didahului dengan surat resmi kepada kecamatan.
“Kedepan, Pemerintah Daerah akan menyusun peraturan khusus terkait penugasan dinas, badan, dan bagian ke kecamatan guna memperkuat koordinasi, pengawasan, dan efektivitas pelaksanaan program pemerintahan,” tandasnya.














