Oleh: Mohtar Umasugi
Di antara kepulan kopi pagi dan sunyinya pikiran, saya mencoba jujur pada diri sendiri: Kabupaten Kepulauan Sula sedang tidak baik-baik saja. Persoalan pembangunan menumpuk, berlapis, dan terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata. Yang berubah hanya narasi, bukan kondisi. Yang berganti hanya aktor, bukan arah.
Selama bertahun-tahun, masalah mendasar tetap sama. Infrastruktur jalan dan jembatan rusak dan terabaikan, akses air bersih belum merata, fasilitas kesehatan terbatas, lapangan kerja minim, dan ekonomi rakyat bergerak lambat. Semua ini bukan sekadar kesan, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat di desa-desa hingga pusat kota.
Ironisnya, di tengah ketidakmampuan pemerintah daerah menghadirkan solusi konkret atas kebutuhan dasar tersebut, publik justru dihadapkan pada kebijakan besar: izin tambang besi dengan sebaran peta yang mencakup hampir seluruh wilayah Pulau Mangoli. Sebuah pulau yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan generasi masa depan Kepulauan Sula. Pertanyaan mendasarnya: apakah ini prioritas pembangunan, atau justru pelarian dari kegagalan mengelola sektor-sektor dasar?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas menempatkan keberlanjutan sebagai prinsip utama. Demikian pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mensyaratkan tata kelola tambang yang berkeadilan, berwawasan lingkungan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Namun hukum sering kali indah di atas kertas, dan rapuh dalam praktik. Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa tambang lebih sering meninggalkan luka ekologis ketimbang kesejahteraan sosial. Hutan rusak, sumber air tercemar, konflik agraria meningkat, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Pulau Mangoli bukan ruang kosong. Ia adalah bentang kehidupan. Ketika peta izin tambang membentang hampir menutupi seluruh pulau, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga kedaulatan ruang hidup rakyat. Di titik inilah kekhawatiran itu muncul: jangan-jangan negeri ini sedang diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai amanah.
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari politik anggaran dan kepemimpinan daerah. Setiap tahun anggaran disahkan, tetapi dampaknya nyaris tak terasa bagi rakyat kecil. Program-program pembangunan lebih sering tampil dalam bentuk seremoni, baliho, dan dokumentasi visual, ketimbang perubahan nyata di lapangan. Pembangunan akhirnya terjebak pada logika pencitraan, bukan pemecahan masalah.
Yang juga mengganggu adalah minimnya partisipasi publik. Kebijakan strategis seperti tambang semestinya melalui dialog terbuka, kajian akademik independen, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan, serta persetujuan masyarakat terdampak. Tanpa itu semua, kebijakan kehilangan legitimasi moral, meskipun sah secara administratif.
Pembangunan sejati bukan tentang seberapa besar investasi yang masuk, tetapi tentang seberapa kuat negara—dalam hal ini pemerintah daerah—melindungi rakyatnya. Ketika negara gagal hadir dalam kebutuhan dasar, namun cepat membuka pintu bagi eksploitasi sumber daya alam, maka yang terjadi adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan.
Jika hari ini Pulau Mangoli dikorbankan atas nama investasi, maka esok Kepulauan Sula akan mewarisi krisis lingkungan, krisis sosial, dan krisis kepercayaan. Dan pada saat itu, kita mungkin sadar bahwa yang tergadai bukan hanya tanah dan hutan, tetapi juga masa depan.
Saya menulis ini bukan untuk menolak pembangunan, melainkan untuk mempertanyakan arah dan keberpihakan. Sebab pembangunan tanpa nurani adalah jalan pintas menuju kehancuran. Dan di pagi yang sunyi ini, sambil menghabiskan kopi yang mulai dingin, saya kembali bertanya—dengan nada getir sekaligus hati yang sedih: Mungkinkah negeri ini sudah digadaikan, bahkan tanpa persetujuan rakyatnya?.












